Sidang Harun, Ahli Pidana Beri Pandangan soal Unsur Pasal dan Bukti Elektronik

PASUNDANEKSPRES.ID — Sidang pokok perkara yang menjerat Harun, wartawan asal Subang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Subang, Rabu (26/8/2026). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli pidana Prof. Dr. Ahmad Sofyan, S.H., untuk memberikan keterangan mengenai sejumlah ketentuan pidana yang dikaitkan dalam perkara tersebut.
Keterangan ahli menjadi salah satu bagian dalam proses pembuktian perkara. Dalam persidangan, Prof. Ahmad Sofyan memberikan pandangan mengenai unsur-unsur pasal berdasarkan posisi perkara dan berkas yang diterimanya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah unsur ancaman kekerasan. Berdasarkan perkara yang diterimanya, ahli memberikan pandangan bahwa unsur tersebut tidak terpenuhi karena tidak ditemukan adanya ancaman kekerasan maupun cara-cara yang mengarah pada tindakan tersebut.
“Tidak terpenuhi, sederhana saja, karena di situ tidak ada ancaman kekerasan,” demikian inti keterangan ahli dalam persidangan.
Ahli juga menjelaskan bahwa penerapan suatu pasal pidana harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur yang diatur dalam ketentuan hukum. Sementara terhadap unsur lain yang berkaitan dengan pencemaran nama baik atau reputasi seseorang, ahli memberikan pandangan berdasarkan berkas perkara yang diterimanya.
Kuasa Hukum Harun Dalam Melihat Konstruksi Perkara
Keterangan ahli tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dicermati kuasa hukum Harun dalam melihat konstruksi perkara. Kuasa Hukum Harun, Asep Rohman Dimyati, mengatakan kehadiran ahli memberikan penjelasan mengenai unsur-unsur pasal yang harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Asep menyebut pihaknya menyoroti penerapan Pasal 482, Pasal 483, serta Pasal 448 yang dikaitkan dalam perkara Harun. Menurutnya, unsur dalam masing-masing pasal tersebut perlu diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
“Profesor Doktor Ahmad Sofyan membuka terkait perkara ini. Tadi dijelaskan secara jelas mengenai unsur-unsur pasal yang harus dibuktikan,” ujar Asep seusai persidangan, Rabu (26/8/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah unsur ancaman dalam Pasal 482. Asep berpandangan, unsur yang dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut harus dibuktikan secara nyata melalui proses pembuktian di persidangan.
“Kalau unsur yang dipersyaratkan dalam pasal itu tidak terpenuhi, tentu harus dilihat kembali dalam proses pembuktian,” katanya.
Kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 483 yang menurut Asep berkaitan dengan dugaan pengancaman. Ia mengatakan unsur pengancaman tersebut perlu dibuktikan dengan fakta yang kuat, termasuk berkaitan dengan dampak atau ketakutan yang ditimbulkan terhadap pihak yang merasa dirugikan.
Selain persoalan unsur pasal, pihak kuasa hukum memberikan perhatian terhadap alat bukti elektronik berupa screenshot atau tangkapan layar percakapan yang diajukan dalam perkara.
Asep mempertanyakan kekuatan screenshot yang menurutnya ditampilkan dalam bentuk potongan dan bukan dokumen atau sumber asli yang dapat diperiksa secara utuh. Hal tersebut kemudian ditanyakan kepada ahli dalam persidangan.
“Kami menanyakan kepada ahli, bagaimana kalau barang bukti yang diperlihatkan hanya sekadar potongan dan bukan dari dokumen asli yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Asep.
Menurut Asep, ahli memberikan penjelasan bahwa bukti elektronik seperti screenshot harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi keaslian maupun sumbernya. Proses verifikasi diperlukan untuk memastikan autentisitas bukti yang digunakan dalam pembuktian.
“Screenshot itu harus dipertanggungjawabkan, baik keasliannya maupun sumbernya. Prosesnya harus jelas dan autentiknya harus bisa dibuktikan,” katanya.
Dalam bahan keterangan lainnya, Asep menyebut screenshot percakapan WhatsApp yang diajukan juga menjadi perhatian pihaknya. Ia mempertanyakan apakah potongan percakapan tanpa pembuktian yang kuat mengenai sumber dan orisinalitasnya dapat digunakan sebagai bagian dari dasar pembuktian terhadap kliennya.
Meski demikian, persoalan mengenai keabsahan, keaslian, dan kekuatan alat bukti tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan fakta persidangan.
Selain alat bukti elektronik, kuasa hukum kembali menyinggung keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, khususnya terkait ada atau tidaknya kerugian yang dialami pihak pelapor.
Asep mengatakan, berdasarkan catatan pihaknya terhadap keterangan dalam persidangan sebelumnya, Alexandrio maupun istrinya menyatakan tidak terdapat kerugian secara reputasi, materi maupun jabatan.
“Alexandrio maupun istrinya menyatakan tidak ada kerugian secara reputasi, tidak ada kerugian secara materi dan tidak ada kerugian secara jabatan. Itu yang menjadi fakta-fakta yang kami catat dalam persidangan,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum menilai keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dilihat bersama dengan unsur pasal dan alat bukti lainnya dalam membangun konstruksi perkara.
Asep menegaskan, pihaknya akan terus mencermati seluruh keterangan yang muncul dalam proses persidangan. Menurutnya, setiap unsur yang menjadi dasar pembuktian harus diuji secara menyeluruh di hadapan majelis hakim.
“Kami ingin proses pembuktian ini benar-benar berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi atau potongan informasi yang keasliannya belum dibuktikan,” tegas Asep.
Ia menambahkan, keterangan ahli pidana yang dihadirkan JPU menjadi bagian penting bagi pihaknya dalam melihat konstruksi perkara secara keseluruhan. Namun, seluruh argumentasi hukum dan alat bukti tetap akan diuji dalam proses persidangan.
Sidang perkara Harun masih akan terus berlangsung sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Subang. Keterangan ahli, saksi, serta alat bukti yang disampaikan oleh para pihak akan menjadi bagian dari proses pembuktian.
Adapun penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 448, termasuk kekuatan serta keaslian alat bukti yang diajukan, merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan pembuktian dalam persidangan.
Perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. (hdi/ysp)
