Tega Kubur Bayi Sendiri, Perempuan Usia 19 Tahun di Subang jadi Tersangka

SUBANG - Satreskrim Polres Subang menetapkan seorang perempuan usia 19 tahun di Subang, berinisial J, sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang dikuburkan di Dusun Kelep, Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Senin (13/7/2026) lalu.
Kasus yang sempat menggegerkan warga tersebut mulai menemui titik terang setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kasatreskrim Polres Subang, AKP Muhammad Imam Fadhi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menguburkan bayi yang baru dilahirkannya karena panik dan takut diketahui keluarga maupun warga telah melahirkan di luar pernikahan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku panik dan takut karena melahirkan tanpa memiliki suami,” ungkap AKP Muhammad Imam Fadhi, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, bayi tersebut merupakan hasil hubungan tersangka dengan seorang pria yang hingga kini masih dalam pencarian polisi. Pria yang diduga merupakan ayah biologis bayi akan dimintai keterangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
"Dalam keterangannya kepada penyidik, J mengaku mengira bayinya telah meninggal dunia karena tidak mengeluarkan tangisan saat dilahirkan. Dengan anggapan tersebut, ia kemudian menguburkan bayi tersebut," terang Imam.
Sementara itu, hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad bayi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami penyebab pasti kematian bayi sekaligus mengumpulkan alat bukti guna memastikan seluruh kronologi kejadian.
“Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk melakukan pendalaman terhadap penyebab kematian bayi serta mencari dan memeriksa pria yang diduga sebagai ayah biologisnya,” kata AKP Imam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (cdp)
