Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tega Kubur Bayi Sendiri, Perempuan Usia 19 Tahun di Subang jadi Tersangka

C
Cindy Desita Putri Editor: Indrawan Setiadi
|14:48 WIB
Bagikan:
Tega Kubur Bayi Sendiri, Perempuan Usia 19 Tahun di Subang jadi Tersangka
Kasatreskrim Polres Subang, AKP Muhammad Imam Fadhi.

SUBANG - Satreskrim Polres Subang menetapkan seorang perempuan usia 19 tahun di Subang, berinisial J, sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang dikuburkan di Dusun Kelep, Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Senin (13/7/2026) lalu.

Kasus yang sempat menggegerkan warga tersebut mulai menemui titik terang setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kasatreskrim Polres Subang, AKP Muhammad Imam Fadhi mengungkapkan,  berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menguburkan bayi yang baru dilahirkannya karena panik dan takut diketahui keluarga maupun warga telah melahirkan di luar pernikahan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku panik dan takut karena melahirkan tanpa memiliki suami,” ungkap AKP Muhammad Imam Fadhi, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, bayi tersebut merupakan hasil hubungan tersangka dengan seorang pria yang hingga kini masih dalam pencarian polisi. Pria yang diduga merupakan ayah biologis bayi akan dimintai keterangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

"Dalam keterangannya kepada penyidik, J mengaku mengira bayinya telah meninggal dunia karena tidak mengeluarkan tangisan saat dilahirkan. Dengan anggapan tersebut, ia kemudian menguburkan bayi tersebut," terang Imam.

Sementara itu, hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad bayi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami penyebab pasti kematian bayi sekaligus mengumpulkan alat bukti guna memastikan seluruh kronologi kejadian.

“Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk melakukan pendalaman terhadap penyebab kematian bayi serta mencari dan memeriksa pria yang diduga sebagai ayah biologisnya,” kata AKP Imam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (cdp)

Berita Terbaru

Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Mengenal Desa Sawangan Kabupaten Subang, Kini jadi Kawasan Industri Baru di Jawa Barat

Subang19 menit lalu
Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional10 jam lalu
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional11 jam lalu
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang11 jam lalu
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang11 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle12 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang12 jam lalu
Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Subang12 jam lalu
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional12 jam lalu