Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tega Kubur Bayi Sendiri, Perempuan Usia 19 Tahun di Subang jadi Tersangka

C
Cindy Desita Putri Editor: Indrawan Setiadi
|14:48 WIB
Bagikan:
Tega Kubur Bayi Sendiri, Perempuan Usia 19 Tahun di Subang jadi Tersangka
Kasatreskrim Polres Subang, AKP Muhammad Imam Fadhi.

SUBANG - Satreskrim Polres Subang menetapkan seorang perempuan usia 19 tahun di Subang, berinisial J, sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang dikuburkan di Dusun Kelep, Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Senin (13/7/2026) lalu.

Kasus yang sempat menggegerkan warga tersebut mulai menemui titik terang setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kasatreskrim Polres Subang, AKP Muhammad Imam Fadhi mengungkapkan,  berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menguburkan bayi yang baru dilahirkannya karena panik dan takut diketahui keluarga maupun warga telah melahirkan di luar pernikahan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku panik dan takut karena melahirkan tanpa memiliki suami,” ungkap AKP Muhammad Imam Fadhi, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, bayi tersebut merupakan hasil hubungan tersangka dengan seorang pria yang hingga kini masih dalam pencarian polisi. Pria yang diduga merupakan ayah biologis bayi akan dimintai keterangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

"Dalam keterangannya kepada penyidik, J mengaku mengira bayinya telah meninggal dunia karena tidak mengeluarkan tangisan saat dilahirkan. Dengan anggapan tersebut, ia kemudian menguburkan bayi tersebut," terang Imam.

Sementara itu, hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad bayi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami penyebab pasti kematian bayi sekaligus mengumpulkan alat bukti guna memastikan seluruh kronologi kejadian.

“Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk melakukan pendalaman terhadap penyebab kematian bayi serta mencari dan memeriksa pria yang diduga sebagai ayah biologisnya,” kata AKP Imam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (cdp)

Berita Terbaru

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle57 menit lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle1 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle2 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle3 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle3 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional5 jam lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle5 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang6 jam lalu
Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Nasional7 jam lalu