Aplikasi SIDILAN Permudah Layanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung Barat

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi meluncurkan aplikasi SIDILAN (Sistem Informasi Daftar Pelayanan Online) untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan. Hadirnya aplikasi ini, pengurusan dokumen seperti akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) kini dapat dilakukan di 680 Sekolah Dasar (SD) di seluruh wilayah Bandung Barat.
Peluncuran SIDILAN dilakukan oleh Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KBB, Hendra Trismayadi. Bupati Jeje mengatakan, program ini merupakan terobosan untuk menjawab masih adanya masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kependudukan, terutama lansia, warga sakit, dan kelompok rentan lainnya. "Masih ada warga yang kesulitan datang ke kantor pelayanan. Karena itu, pemerintah harus jemput bola agar tidak ada lagi masyarakat yang tertinggal dalam pelayanan administrasi kependudukan," kata Jeje, Rabu (7/1/2026).
Melalui SIDILAN, pelayanan Disdukcapil yang sebelumnya terpusat di kantor kini berubah menjadi layanan aktif yang langsung menjangkau masyarakat. Setiap sekolah ditunjuk memiliki operator SIDILAN yang telah mendapatkan pelatihan untuk membantu pendaftaran, penginputan data, hingga pemantauan status layanan secara daring dan real time.
Jeje menambahkan, implementasi SIDILAN telah mulai diterapkan di sejumlah wilayah dan akan diperluas tidak hanya di sekolah, tetapi juga ke rumah sakit dan fasilitas pelayanan publik lainnya. "Setelah peluncuran ini, layanan akan tersebar di 680 SD dan rumah sakit. Petugas Disdukcapil harus benar-benar operasional ke lapangan," ujarnya.
Pemkab Bandung Barat juga turut menyororti tantangan keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah. Untuk itu, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) guna mengatasi daerah blank spot.
Selain mempermudah layanan, SIDILAN diharapkan dapat memperbaiki validasi data kependudukan yang selama ini berdampak pada penyaluran bantuan sosial akibat warga belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Saya tidak mau lagi ada warga yang tidak mendapatkan haknya hanya karena persoalan administrasi," tegas Jeje.(ijr/sep)
