Pemkab Bandung Barat Fokus Penangan Pemulihan Pasca Longsor di Pasirlangu

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi mengakhiri status tanggap darurat bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, pada Jumat, (6/2/2026). Keputusan administratif tersebut menandai bergesernya fokus penanganan dari operasi darurat menuju fase transisi pemulihan, di tengah pekerjaan rekonstruksi yang belum sepenuhnya rampung.
Pencabutan status mengacu pada Surat Keputusan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail yang telah menetapkan batas masa tanggap darurat sejak awal kejadian.
Pemerintah daerah menyatakan keputusan diambil setelah mempertimbangkan evaluasi lapangan serta laporan lintas instansi. "Keputusan pencabutan ini sesuai dengan keputusan Bupati yang dikeluarkan pada awal kejadian. Masa tenggang tanggap darurat berakhir hari ini, dan selanjutnya kami masuk masa transisi menuju pemulihan," ujar Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail kepada wartawan di Kantor Desa Pasirlangu.
Memasuki tahap berikutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir menegaskan, prioritas pemerintah daerah bukan sekadar membangun kembali infrastruktur, tetapi juga memastikan keberlanjutan kehidupan warga terdampak. Agenda pemulihan meliputi relokasi penduduk, penyediaan hunian, hingga pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat. "Langkah pertama kami adalah menginventarisasi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh. Tidak hanya infrastruktur, tetapi juga pemulihan ekonomi masyarakat," kata Ade.
Pendataan kerusakan kini tengah dilakukan terhadap jalan, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan yang terdampak. Hasil inventarisasi tersebut menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan, termasuk opsi relokasi bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
Berdasarkan catatan sementara, ia menyebutkan, kebutuhan hunian mencapai sekitar 53 unit rumah. Salah satu skenario yang dikaji adalah pemanfaatan tanah kas desa (tanah carik), meski pemerintah menekankan proses tersebut harus melalui kesepakatan masyarakat setempat. "Relokasi ke tanah carik menjadi salah satu alternatif, tetapi harus didahului musyawarah desa yang melibatkan kepala desa, BPBD, dan tokoh masyarakat," terangnya.
Mekanisme teknis relokasi, termasuk kemungkinan tukar-menukar lahan, akan ditentukan melalui keputusan bersama dalam forum desa. Pemerintah daerah menilai pendekatan partisipatif diperlukan agar solusi tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.
Sementara itu, kondisi pengungsian dinyatakan telah berangsur normal. Pos pengungsian ditutup setelah warga kembali ke rumah masing-masing, dengan tersisa satu orang korban yang masih menjalani perawatan medis.
Disebutkan Ade, persoalan air bersih yang sempat menjadi kendala telah tertangani melalui penambahan fasilitas sumur bor. Jumlah titik layanan meningkat dari 13 menjadi 15 setelah adanya bantuan pihak eksternal.
Di sektor pendidikan, empat sekolah terdampak telah didata. Tiga sekolah negeri dan satu swasta yang sempat difungsikan sebagai posko pengungsian kini dipersiapkan kembali untuk kegiatan belajar mengajar. "Kami targetkan awal pekan depan kegiatan belajar tatap muka sudah kembali normal," ungkapnya.
Berakhirnya status darurat, dia menyebutkan, diikuti penghentian dapur umum dan layanan kesehatan darurat. Meski demikian, aspek kemanusiaan dalam penanganan korban belum sepenuhnya selesai. Tim SAR gabungan melaporkan tidak ada penemuan baru pada hari terakhir pencarian, sementara proses identifikasi korban masih berlangsung. "Sebanyak 56 korban telah berhasil diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat. Sisanya masih dalam tahap identifikasi lanjutan," jelasnya.(ijr/sep)
