Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemkab Bandung Barat Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Jika Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

I
Ijang Samsu RijalEditor: Asep
|16:21 WIB
Bagikan:
Pemkab Bandung Barat Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Jika Melanggar Siap-siap Kena Sanksi
IJANG SAMSU RIJAL/PASUNDAN EKSPRES MOBIL DINAS: Pemkab Bandung Barat melarang ASN menggunakan mobil atau kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

BANDUNG BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran maupun kepentingan pribadi lainnya. Larangan tersebut ditegaskan demi menjaga kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pemanfaatan aset milik negara tetap sesuai dengan peruntukannya.

Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, mengatakan aturan penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran tetap mengacu pada kebijakan yang telah berlaku pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam aturan tersebut, ASN secara tegas tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk perjalanan pribadi, termasuk pulang kampung saat Lebaran.

"Seperti imbauan Bupati sebelumnya, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan keluarga atau pribadi selama libur Lebaran," ujar Asep saat ditemui di Padalarang, Kamis (12/3/2026).

Menurut Asep, mungkin masyarakat masih akan melihat sejumlah kendaraan dinas beroperasi di jalan selama masa libur Lebaran. Hal tersebut terjadi karena beberapa instansi pemerintah tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Ia mencontohkan instansi seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tetap bertugas selama masa libur untuk memastikan ketertiban dan kelancaran aktivitas masyarakat. Dalam menjalankan tugas tersebut, petugas tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana operasional.

"Kendaraan berpelat merah itu memang diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan. Misalnya instansi yang tetap bertugas saat libur, seperti Dishub atau Satpol PP. Kalau mereka menggunakan kendaraan dinas, tentu untuk kepentingan pelayanan," jelasnya.

Asep menambahkan, penggunaan kendaraan dinas harus dilihat berdasarkan fungsi dan tugasnya, sehingga tidak semua kendaraan berpelat merah yang terlihat di jalan selama libur Lebaran berarti digunakan untuk kepentingan pribadi.

Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, Pemkab Bandung Barat saat ini masih menerapkan sanksi berupa peringatan. Namun demikian, pemerintah daerah tetap mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Ia juga mengakui pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas tidak selalu mudah dilakukan. Salah satu kendalanya adalah sulitnya membedakan kendaraan dinas milik pemerintah daerah dengan kendaraan milik instansi vertikal yang juga beroperasi di wilayah Bandung Barat.

"Terkait sanksi itu merupakan kebijakan Bupati. Namun beliau juga sudah mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran," ucapnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas di lapangan. Jika masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas, mereka diminta segera melaporkannya kepada pemerintah daerah.

"Jika ada masyarakat yang melihat kendaraan dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi, silakan dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti," pungkasnya.(ijr/sep)

Berita Terbaru

Persib Bikin Sejarah di Korea! FC Seoul Dibungkam, Maung Bandung Ukir Rekor di ACL Two

Persib Bikin Sejarah di Korea! FC Seoul Dibungkam, Maung Bandung Ukir Rekor di ACL Two

Olahraga12 menit lalu
Jalan Braga Berubah Jadi Lautan Kuning! Tabebuya Bermekaran, Bandung Makin Instagramable Pekan Ini

Jalan Braga Berubah Jadi Lautan Kuning! Tabebuya Bermekaran, Bandung Makin Instagramable Pekan Ini

Lifestyle22 menit lalu
45 Tahun Beralaskan Tanah, Lapang EduLife SDN Karangbagja Kini Dicor

45 Tahun Beralaskan Tanah, Lapang EduLife SDN Karangbagja Kini Dicor

Headline30 menit lalu
Urus Dokumen Tanah PT KITS Dipatok Rp800 per Meter, Kades Parigimulya Jadi Tersangka

Urus Dokumen Tanah PT KITS Dipatok Rp800 per Meter, Kades Parigimulya Jadi Tersangka

Headline50 menit lalu
ADVERTISEMENT
Perusahaan Jepang yang Ada di Subang, Cek Daftarnya di Sini!

Perusahaan Jepang yang Ada di Subang, Cek Daftarnya di Sini!

Lifestyle50 menit lalu
Tidak Memenuhi Standar Higiene, BGN Tutup Sementara 1.276 SPPG

Tidak Memenuhi Standar Higiene, BGN Tutup Sementara 1.276 SPPG

Nasional1 jam lalu
Daftar Perusahaan Asing di Kawasan Industri Subang, Terbaru Ada BYD dan VinFast

Daftar Perusahaan Asing di Kawasan Industri Subang, Terbaru Ada BYD dan VinFast

Subang2 jam lalu
10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional13 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta14 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang14 jam lalu