Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Perusahaan Diminta Bayar THR Paling Lambat 14 Hari Sebelum Lebaran

I
Ijang Samsu RijalEditor: Asep
|08:05 WIB
Bagikan:
Perusahaan Diminta Bayar THR Paling Lambat 14 Hari Sebelum Lebaran
BERI KETERANGAN: Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat, Yoppie Indrawan Iskandar di dampingi Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Heni Asfahani. Ijang Samsu Rijal/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut terancam sanksi dari pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat, Yoppie Indrawan Iskandar, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang telah diatur dalam serta tentang THR Keagamaan bagi pekerja. "THR wajib dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil," tegas Yoppie saat di konfirmasi, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak menerima THR. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Adapun Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat tahun 2026 tercatat sebesar Rp3.984.710, yang menjadi dasar perhitungan pembayaran bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun penuh.

Tak hanya itu, perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berkewajiban membayarkan THR apabila pekerja tersebut masih tercatat bekerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum PHK dilakukan. "Selama dalam hitungan 30 hari sebelum PHK masih menjadi karyawan, maka hak THR tetap wajib diberikan," jelasnya.

Dalam hal pengawasan dan sanksi, Disnakertrans KBB lebih mengedepankan pembinaan serta memfasilitasi pengaduan pekerja. Sementara kewenangan pemberian sanksi administratif berada di tangan pengawas ketenagakerjaan provinsi.

Meski demikian, setiap tahunnya masih ditemukan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Pada tahun 2025 lalu, Disnaker KBB menerima 11 aduan terkait THR dari total 86 perusahaan yang melaporkan pelaksanaan pembayaran THR.

Sebagian laporan bahkan berasal dari warga Bandung Barat yang bekerja di luar wilayah KBB. Pengaduan disampaikan baik secara langsung maupun melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk memastikan hak pekerja terlindungi, Disnakertrans KBB membuka posko pengaduan THR mulai 2 hingga 27 Maret 2026, baik secara tatap muka di kantor Disnakertrans maupun melalui website resmi posko THR Kemnaker. Langkah ini dilakukan guna memberikan ruang bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.

Selain pekerja formal, perusahaan berbasis aplikasi seperti ojek online dan kurir juga diwajibkan memberikan Bonus Hari Raya (BHR).

Sesuai edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, dihitung berdasarkan masa kerja secara terus menerus.

Disnakertrans berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan tersebut agar tidak menimbulkan sengketa hubungan industrial menjelang Hari Raya. "Pemerintah hadir untuk melindungi pekerja. Kami harap perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan," pungkasnya.(ijr/sep)

Berita Terbaru

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Gibran Respons Putusan MK soal Polemik Ijazah, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja

Nasional50 menit lalu
Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK hari ini pada rabu 7 Oktober 2026

Nasional1 jam lalu
Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Dapat Nomor Urut 3, Aryana Fokus Benahi Data Bantuan dan Layanan Sosial di Sagalaherang Kaler

Subang1 jam lalu
DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

DPR Wacanakan Wajib Militer Terbatas, Sasar Generasi Muda

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rencana Pemerintah Gratiskan Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi

Nasional2 jam lalu
Danau Saguling di Bandung Barat Mengering, Warga Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Danau Saguling di Bandung Barat Mengering, Warga Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Bandung Barat2 jam lalu
Prabowo Kumpulkan 800 Perwira TNI-Polri di Istana, Konsolidasi Pertahanan Jadi Sorotan

Prabowo Kumpulkan 800 Perwira TNI-Polri di Istana, Konsolidasi Pertahanan Jadi Sorotan

Nasional2 jam lalu
Kronologi Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Dipicu Kebocoran Gas

Kronologi Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Dipicu Kebocoran Gas

Nasional3 jam lalu
Impor Mobil CBU Indonesia Anjlok 47,8 Persen, Apa Dampaknya ke Pasar Mobil?

Impor Mobil CBU Indonesia Anjlok 47,8 Persen, Apa Dampaknya ke Pasar Mobil?

Nasional3 jam lalu
Data Center AI Jatiluhur: Seberapa Besar Dampaknya untuk Warga dan Ekonomi Jawa Barat?

Data Center AI Jatiluhur: Seberapa Besar Dampaknya untuk Warga dan Ekonomi Jawa Barat?

Purwakarta4 jam lalu