Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Perusahaan Diminta Bayar THR Paling Lambat 14 Hari Sebelum Lebaran

I
Ijang Samsu RijalEditor: Asep
|08:05 WIB
Bagikan:
Perusahaan Diminta Bayar THR Paling Lambat 14 Hari Sebelum Lebaran
BERI KETERANGAN: Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat, Yoppie Indrawan Iskandar di dampingi Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Heni Asfahani. Ijang Samsu Rijal/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut terancam sanksi dari pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat, Yoppie Indrawan Iskandar, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang telah diatur dalam serta tentang THR Keagamaan bagi pekerja. "THR wajib dibayarkan paling lambat 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil," tegas Yoppie saat di konfirmasi, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak menerima THR. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Adapun Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat tahun 2026 tercatat sebesar Rp3.984.710, yang menjadi dasar perhitungan pembayaran bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun penuh.

Tak hanya itu, perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berkewajiban membayarkan THR apabila pekerja tersebut masih tercatat bekerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum PHK dilakukan. "Selama dalam hitungan 30 hari sebelum PHK masih menjadi karyawan, maka hak THR tetap wajib diberikan," jelasnya.

Dalam hal pengawasan dan sanksi, Disnakertrans KBB lebih mengedepankan pembinaan serta memfasilitasi pengaduan pekerja. Sementara kewenangan pemberian sanksi administratif berada di tangan pengawas ketenagakerjaan provinsi.

Meski demikian, setiap tahunnya masih ditemukan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Pada tahun 2025 lalu, Disnaker KBB menerima 11 aduan terkait THR dari total 86 perusahaan yang melaporkan pelaksanaan pembayaran THR.

Sebagian laporan bahkan berasal dari warga Bandung Barat yang bekerja di luar wilayah KBB. Pengaduan disampaikan baik secara langsung maupun melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk memastikan hak pekerja terlindungi, Disnakertrans KBB membuka posko pengaduan THR mulai 2 hingga 27 Maret 2026, baik secara tatap muka di kantor Disnakertrans maupun melalui website resmi posko THR Kemnaker. Langkah ini dilakukan guna memberikan ruang bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.

Selain pekerja formal, perusahaan berbasis aplikasi seperti ojek online dan kurir juga diwajibkan memberikan Bonus Hari Raya (BHR).

Sesuai edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, dihitung berdasarkan masa kerja secara terus menerus.

Disnakertrans berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan tersebut agar tidak menimbulkan sengketa hubungan industrial menjelang Hari Raya. "Pemerintah hadir untuk melindungi pekerja. Kami harap perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan," pungkasnya.(ijr/sep)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional5 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta5 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang5 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang6 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga7 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional7 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle7 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang7 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle7 jam lalu