Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

112 Keluarga di Jalancagak Terancam Kehilangan Rumah, PTPN Diduga Akan Ambil Kembali Lahan Eks HGU

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|10:30 WIB
Bagikan:
112 Keluarga di Jalancagak Terancam Kehilangan Rumah, PTPN Diduga Akan Ambil Kembali Lahan Eks HGU
DIALOG: Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim saat berdialog dengan masyarakat yang terancam kehilangan rumahnya seiring dengan dugaan PTPN akan mengambil tanah eks HGU. Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - Sebanyak 112 keluarga di Desa Jalancagak terancam kehilangan rumah. Pasalnya, PTPN Ciater diduga akan mengambil kembali lahan eks HGU yang sudah 60 tahun ditempati warga.

Tokoh masyarakat Desa Jalancagak, H. Yoyo, mengungkapkan perjuangan warga untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Ia menceritakan, bersama tim dan perwakilan warga, pihaknya pernah melakukan aksi demonstrasi serta audiensi dengan BPN Jawa Barat di Bandung.

“Dalam audiensi itu, dijelaskan bahwa pihak PTPN sempat mengajukan perpanjangan kontrak HGU kepada BPN. Namun pengajuan tersebut ditolak oleh BPN Jawa Barat karena lahan bekas HGU PTPN Tambaksari di kompleks bedeng perumahan karyawan sudah berubah fungsi menjadi permukiman warga,” ujar H. Yoyo.

Menurutnya, dalam surat jawaban audiensi tersebut, BPN Jawa Barat bahkan merekomendasikan agar pihak PTPN melepaskan HGU atas lahan tersebut, mengingat kondisi eksisting di lapangan sudah tidak lagi sesuai dengan peruntukan awal HGU.

Sementara itu, Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim, menegaskan hingga saat ini perjuangan desa dalam memperjuangkan hak warga sudah masuk ke tahapan reforma agraria. Data dan dokumen pendukung, kata dia, telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Subang.

“Sampai hari ini perjuangan sudah masuk ke reforma agraria. Data sudah ada di pemerintah daerah. Dengan dalih apa pun, silakan saja pihak PTPN mengklaim wilayahnya, tetapi faktanya warga kami sudah menempati lahan tersebut lebih dari 60 tahun dan taat membayar pajak kepada pemerintah,” tegas Indra.

Indra menilai klaim sepihak dari pihak PTPN Ciater tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait tanah HGU yang telah lama berubah fungsi menjadi kawasan permukiman.

Menurutnya, keberadaan warga di lahan tersebut bukanlah tindakan ilegal, melainkan fakta sosial dan hukum yang harus diakui negara.

Sebagai kepala desa, Indra menegaskan komitmennya untuk melindungi warganya dari ancaman penggusuran maupun tekanan pihak mana pun. Ia menegaskan akan terus berjuang agar hak-hak 112 KK tersebut mendapatkan kepastian hukum.

“Saya sebagai kepala desa akan berjuang melindungi warga yang menempati tanah X HGU ini. Warga kami sudah puluhan tahun tinggal di sini dan taat membayar pajak. Saya akan memperjuangkan hak warga sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.(hdi)

Berita Terbaru

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Tempat Nonton Asian Games 2026 Resmi, Ada Siaran TV Gratis hingga Live Streaming

Olahraga23 menit lalu
Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat53 menit lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang1 jam lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional1 jam lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional1 jam lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang1 jam lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang1 jam lalu
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang1 jam lalu
Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang1 jam lalu