Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bantah Isu Penyerobotan Lahan dan Penambangan Ilegal, Kuasa Hukum PT Minori: Itu Perataan Lahan Berizin

A
Adam SumartoEditor: Yusup Suparman
|09:05 WIB
Bagikan:
Bantah Isu Penyerobotan Lahan dan Penambangan Ilegal, Kuasa Hukum PT Minori: Itu Perataan Lahan Berizin
PERATAAN LAHAN: Kegiatan perataan lahan yang berlokasi di RT 08/RW 03 Desa Taringgullandeh, Kecamatan  Kiarapedes, berbatasan langsung dengan Desa Legokhuni, Kecamatan  Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, yang nantinya direncanakan bekerja sama dengan investor untuk kegiatan peternakan ayam pedaging. Adam Sumarto/Pasundan Ekspres

PURWAKARTA-PT Minori melalui kuasa hukumnya, Awan Setiawan dan Reza Pahlevi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media sosial dan media daring mengenai dugaan penyerobotan lahan warga serta aktivitas penambangan ilegal, Sabtu (22/8/2026).

Adapun lahan tersebut berlokasi RT 08/RW 03 Desa Taringgullandeh, Kecamatan  Kiarapedes, berbatasan langsung dengan Desa Legokhuni, Kecamatan  Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

Awan dan Reza menegaskan bahwa informasi yang menyebut perusahaan melakukan penyerobotan lahan warga adalah tidak benar. Kegiatan yang dilakukan adalah perataan lahan yang telah mendapatkan persetujuan dan dukungan dari masyarakat sekitar serta unsur pemerintahan setempat.

“Perlu kami luruskan bahwa pemberitaan yang menyebut perusahaan menyerobot lahan warga tidak benar. Kegiatan perataan lahan telah mendapat persetujuan dan dukungan dari warga serta unsur pemerintahan setempat,” kata Awan diamini Reza.

Keduanya menjelaskan, dukungan tersebut juga telah dituangkan dalam dokumen izin lingkungan yang telah ditandatangani oleh warga, RT, RW, kepala desa, hingga camat. Keduanya juga membantah informasi yang menyebut kegiatan tersebut merupakan aktivitas penambangan ilegal.

“Lahan tersebut merupakan milik pribadi. Kegiatan yang dilakukan saat ini adalah perataan lahan, yang nantinya direncanakan bekerja sama dengan investor untuk kegiatan peternakan ayam pedaging,” ujarnya menjelaskan.

Baik Awan dan Reza menyampaikan bahwa rencana kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar, khususnya melalui terbukanya peluang usaha dan lapangan pekerjaan.

“Kami berharap kegiatan tersebut nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” ucapnya menambahkan.

Awan dan Reza selaku Divisi Hukum PT Minori meminta agar informasi mengenai kegiatan perusahaan disampaikan secara berimbang dengan mengedepankan fakta dan klarifikasi dari pihak perusahaan.

"Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memberikan hak jawab kepada perusahaan atas pemberitaan sebelumnya," katanya.

Pihak perusahaan juga menyatakan terbuka untuk memberikan keterangan maupun dokumen pendukung kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.(add/ysp)

Berita Terbaru

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional9 jam lalu
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional10 jam lalu
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang10 jam lalu
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang11 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle11 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang11 jam lalu
Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Subang11 jam lalu
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional11 jam lalu
Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

Nasional12 jam lalu