Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ini Kriteria Peserta CPNS 2024 yang Terkena Sanksi Jika Mundur Usai Lulus, Jangan Sampai Salah Langkah!

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:41 WIB
Bagikan:
Ini Kriteria Peserta CPNS 2024 yang Terkena Sanksi Jika Mundur Usai Lulus, Jangan Sampai Salah Langkah!
Siaran Pers BKN tentang Kriteria Pelamar CASN 2024 yang Terkena Sanksi Jika Mengundurkan Diri (Foto: website resmi BKN)

PASUNDAN EKSPRES - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi, berikut informasi selengkapnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis informasi terbaru mengenai "Kriteria Pelamar CASN 2024 Mengundurkan Diri yang Terkena Sanksi".

Dalam siaran persnya Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025 yang dirilis pada Selasa (21/1/2025), BKN menetapkan kriteria pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang dikenakan sanksi jika mundur usai lulus seleksi.

Sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024.

Lantas, apa saja kriteria peserta CPNS 2024 yang dikenakan sanksi jika mengundurkan diri?

Kriteria Peserta CPNS 2024 yang Terkena Sanksi Jika Mundur

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, disebutkan bahwa peserta CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Namun, berdasarkan siaran pers BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025, dinyatakan bahwa ketentuan sanksi tersebut dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri. 

Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

Tata Cara Pengunduran Diri Pelamar CPNS 2024
Berikut tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK.

1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. 
Sementara PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut

2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.

Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya. 

Berikut link download PDF tentang Kriteria Pelamar CASN 2024 Mengundurkan Diri yang Terkena Sanksi yang dirilis BKN.

Link Download PDF 

(inm)

Berita Terbaru

Tidak Memenuhi Standar Higiene, BGN Tutup Sementara 1.276 SPPG

Tidak Memenuhi Standar Higiene, BGN Tutup Sementara 1.276 SPPG

Nasional32 menit lalu
Daftar Perusahaan Asing di Kawasan Industri Subang, Terbaru Ada BYD dan VinFast

Daftar Perusahaan Asing di Kawasan Industri Subang, Terbaru Ada BYD dan VinFast

Subang1 jam lalu
10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional12 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta12 jam lalu
ADVERTISEMENT
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang13 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang13 jam lalu
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang13 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga14 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional14 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle14 jam lalu