Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Mahfud MD Tulis Surat Terbuka untuk Pimpinan Parpol dan Anggota DPR Terkait Putusan MK

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:00 WIB
Bagikan:
Mahfud MD Tulis Surat Terbuka untuk Pimpinan Parpol dan Anggota DPR Terkait Putusan MK
Mahfud MD (Sumber Foto: JawaPos)

PASUNDAN EKSPRES - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuliskan surat terbuka kepada para pimpinan partai politik dan anggota DPR agar tidak melanggar konstitusi terkait sikap Baleg DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Mahfud MD menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi merupakan tafsir resmi konstitusi yang setingkat dengan Undang-Undang.

"Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU," tulis Mahfud dalam akun X resminya, @mohmahfudmd, dikutip Kamis (22/8).

Adapun pernyataan Mahfud MD ini merespons terkait sikap Baleg DPR yang mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat untuk calon kepala daerah.

Mantan Ketua MK periode 2008-2013 itu menyebut berpolitik dan bersiasat untuk mendapatkan kekuasaan diperbolehkan, namun perlu berpegang pada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik.

"Berpolitik dan bersiasat utk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka," ucap Mahfud MD.

"Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik," tegasnya.

Menurutnya, masa depan Indonesia terancam apabila penguasa saling berebut kekuasaan dengan cara melanggar konstitusi.

"Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," tulisnya.

Mahfud pun mempersilakan para penguasa untuk bagi-bagi kue kekuasaan asalkan tetap dalam koridor konstitusi sebagaimana mestinya.

"Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi "Jangan pernah lelah mencintai Indonesia," tandasnya. (inm)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional41 menit lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta1 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang1 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang1 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga2 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional2 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle3 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang3 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle3 jam lalu