Daftar UMK di Provinsi Jawa Barat 2026, Kota Bekasi Tertinggi

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026, berikut daftar UMK di Provinsi Jawa Barat 2026.
Ketentuan upah minimum tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 yang ditetapkan pada 23 Desember 2025.
Hal ini merupakan langkah strategis Pemda Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebut, upah minimum yang telah ditetapkan telah mengikuti usulan seluruh pemerintah kabupaten/kota, termasuk UMSK 2026.
"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," ucap Dedi Mulyadi, dikutip dari Antara, Selasa (30/12/2025).
Kota Bekasi tercatat menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2026 sebesar Rp5.999.443, sementara Kabupaten Pangandaran tercatat menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat sebesar Rp2.351.250.
Selain itu, keputusan tersebut juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601.
Seluruh UMK 2026 wajib lebih tinggi dari UMP Jawa Barat dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, berikut daftar UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2026.
Daftar UMK Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
- Kota Bekasi: Rp 5.999.443
- Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
- Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
- Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
- Kota Depok: Rp 5.522.662
- Kota Bogor: Rp 5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
- Kota Bandung: Rp 4.737.678
- Kota Cimahi: Rp 4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
- Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
- Kota Cirebon: Rp 2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
- Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
- Kota Banjar: Rp 2.361.241
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
Pemprov Jabar menegaskan bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sistem pengupahan mengacu pada Struktur dan Skala Upah yang ditetapkan perusahaan.
Demikian informasi mengenai daftar UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2026. (inm)
