Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Daftar UMK di Provinsi Jawa Barat 2026, Kota Bekasi Tertinggi

I
Inessia Nabila MEditor: Heru Ramdani
|10:25 WIB
Bagikan:
Daftar UMK di Provinsi Jawa Barat 2026, Kota Bekasi Tertinggi
Ilustrasi uang Rupiah. (Sumber Foto: Pexels/Defrino Maasy)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026, berikut daftar UMK di Provinsi Jawa Barat 2026.

Ketentuan upah minimum tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 yang ditetapkan pada 23 Desember 2025.

Hal ini merupakan langkah strategis Pemda Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebut, upah minimum yang telah ditetapkan telah mengikuti usulan seluruh pemerintah kabupaten/kota, termasuk UMSK 2026.

"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," ucap Dedi Mulyadi, dikutip dari Antara, Selasa (30/12/2025).

Kota Bekasi tercatat menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2026 sebesar Rp5.999.443, sementara Kabupaten Pangandaran tercatat menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat sebesar Rp2.351.250.

Selain itu, keputusan tersebut juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601.

Seluruh UMK 2026 wajib lebih tinggi dari UMP Jawa Barat dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, berikut daftar UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2026.

Daftar UMK Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

  1. Kota Bekasi: Rp 5.999.443
  2. Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
  5. Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
  6. Kota Depok: Rp 5.522.662
  7. Kota Bogor: Rp 5.437.203
  8. Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
  10. Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
  11. Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
  12. Kota Bandung: Rp 4.737.678
  13. Kota Cimahi: Rp 4.090.568
  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
  15. Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
  16. Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
  17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
  18. Kota Cirebon: Rp 2.878.646
  19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
  20. Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
  21. Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
  22. Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
  23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
  24. Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
  25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
  26. Kota Banjar: Rp 2.361.241
  27. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250

Pemprov Jabar menegaskan bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sistem pengupahan mengacu pada Struktur dan Skala Upah yang ditetapkan perusahaan.

Demikian informasi mengenai daftar UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2026. (inm)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional7 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta8 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang8 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang8 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga9 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional9 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle10 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang10 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle10 jam lalu