Ikuti Arahan Dedi Mulyadi, Pemkab Cianjur Melarang Pembukaan Lahan Sawit Baru

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, secara resmi memberlakukan kebijakan pelarangan pembukaan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit.
Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang mengarahkan pengalihan komoditas perkebunan guna menjaga kelestarian lingkungan.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Cianjur, Asep Gani, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut difokuskan untuk menghentikan ekspansi atau penambahan luas lahan sawit di wilayah Cianjur.
"Untuk perkebunan sawit yang sudah lama beroperasi atau bersifat eksisting, masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut, di mana kami sudah menerima dan menindaklanjuti surat edaran tersebut," kata Asep di Cianjur, Kamis (7/1/2026).
Kebijakan tegas tersebut diambil berdasarkan pertimbangan tertentu. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai tanaman kelapa sawit memiliki karakteristik yang kurang sejalan dengan kondisi ekologis wilayah Jabar jika dibandingkan dengan komoditas perkebunan lainnya.
Melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK, lahan perkebunan sawit direncanakan untuk dialihfungsikan secara bertahap menjadi tanaman yang lebih ramah terhadap konservasi air, seperti teh dan kopi.
Aktivitas Penanaman Sawit Berpotensi Menimbulkan Masalah Lingkungan
Asep menuturkan bahwa aktivitas perkebunan kelapa sawit selama ini sering dikaitkan dengan berbagai persoalan lingkungan, khususnya pada tingkat lapangan.
"Diterbitkannya surat edaran larangan penanaman kelapa sawit bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekologi serta mengatasi persoalan krisis air bersih yang kerap dialami masyarakat di sekitar kawasan perkebunan sawit," ungkapnya.
Untuk lahan perkebunan yang telah beroperasi, seperti kawasan PTPN Gedeh yang berada di Kecamatan Sukaresmi dan Cikalong dengan luas sekitar 600 hektare, Pemerintah Kabupaten Cianjur masih terus melakukan koordinasi secara intensif.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyampaikan dan membagikan salinan Surat Edaran Gubernur kepada seluruh pengelola perkebunan, baik yang dikelola PTPN maupun Perkebunan Besar Swasta (PBS).
“Perkebunan sawit di PTPN Gedeh sudah ada sejak dulu. Kami juga masih menunggu regulasi ke depannya termasuk melakukan koordinasi dengan pihak PTPN,” tambah dia.
Sampai saat ini, pertemuan teknis guna membahas dampak jangka panjang terhadap perkebunan yang telah beroperasi selama puluhan tahun tersebut masih dalam proses penjadwalan.
