Anggota Komisi VIII DPR Nilai Lagu Bupati Purwakarta Berpotensi Melanggar UU TPKS

PASUNDANEKSPRES.ID - Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menyatakan bahwa lagu berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejad ciptaan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ia menilai sejumlah lirik dalam lagu tersebut mengandung muatan yang dianggap merendahkan perempuan sehingga berpotensi diklasifikasikan sebagai bentuk pelecehan seksual nonfisik.
Lagu Bupati Purwakarta Berpotensi Melanggar UU TPKS
“Dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, komentar bernuansa seksual masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik yang merupakan salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Selly dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Selly menjelaskan bahwa pelecehan seksual nonfisik, termasuk yang dilakukan secara verbal, merupakan salah satu dari sembilan bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.
“Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan,” kata Selly.
Legislator dari PDI-P tersebut juga mempertanyakan maksud di balik penciptaan lagu tersebut.
Menurut Selly, alasan bahwa lagu itu dibuat sebagai humor tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap lirik yang dinilai merendahkan perempuan serta mengabaikan empati terhadap kondisi biologis perempuan.
“Kalau mau dianggap humor sekalipun, isi lagunya juga tidak lucu. Maka wajar kalau masyarakat dan netizen mempertanyakan kepemimpinan dari seseorang yang tidak bisa membedakan antara candaan dengan bias gender yang merendahkan,” jelas Selly.
Selain itu, Selly berpandangan bahwa lagu tersebut tidak memberikan nilai edukatif, meskipun disebut sebagai salah satu cara untuk memperkenalkan bahasa Sunda kepada masyarakat.
“Seharusnya sudah dapat dipahami bahwa bahasa, humor, karya seni, maupun konten digital bukan sekadar media ekspresi, tetapi juga instrumen pembentuk nilai sosial,” pungkasnya.
Sebagai informasi, lagu Lalaki Langit, Lalanang Bejad yang diciptakan oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menjadi perbincangan publik setelah sejumlah liriknya dinilai menyinggung perempuan.
Polemik mengenai lagu tersebut tidak hanya menuai perhatian dari aktivis yang bergerak di isu perempuan, tetapi juga menarik perhatian kalangan budayawan karena dianggap mencerminkan pertemuan antara humor lokal, ekspresi maskulinitas, etika di ruang publik, dan perspektif kesetaraan gender.
Budayawan Sunda Budi Setiawan atau Budi Dalton berpendapat bahwa sebuah karya musik tidak bisa dipahami hanya berdasarkan niat penciptanya.
Ia menjelaskan bahwa sebuah karya seni akan memiliki makna yang berkembang sesuai dengan penafsiran masyarakat setelah tersebar luas, terlebih ketika menjadi perbincangan di media sosial.
Budi Dalton menilai lagu Lalaki Langit, Lalanang Bejad dapat dipahami sebagai representasi budaya yang berada di persimpangan antara ekspresi artistik, humor satir, maskulinitas, serta kontroversi mengenai isu gender.
“Lagu ini viral karena sejumlah liriknya dianggap menyinggung pengalaman biologis perempuan, seperti kehamilan, keguguran, menstruasi, dan atribut tubuh/perempuan. Media menyebut lagu ini dipersoalkan karena dinilai memuat stereotip terhadap perempuan, sementara Om Zein menyampaikan bahwa lagu tersebut dimaksudkan sebagai cerita tentang dirinya sendiri dan bukan untuk menyinggung pihak tertentu,” kata Budi Dalton saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).
