Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bawa Rp4 Miliar, Dedi Mulyadi Beri Bantuan untuk Korban Gempa di NTT hingga Rp20 Juta bagi Rumah yang Rusak Berat

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|10:37 WIB
Bagikan:
Bawa Rp4 Miliar, Dedi Mulyadi Beri Bantuan untuk Korban Gempa di NTT hingga Rp20 Juta bagi Rumah yang Rusak Berat
Dedi Mulyadi saat memberi uang bantuan untuk Korban Gempa di NTT.

PASUNDANEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terjun langsung membantu warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dana bantuan sebesar Rp4 miliar yang dihimpun dari berbagai pihak di Jawa Barat disalurkan untuk mempercepat proses perbaikan rumah warga yang terdampak.

Besaran bantuan yang diterima oleh setiap warga berbeda-beda, tergantung pada tingkat kerusakan rumah akibat gempa di NTT.

Untuk rumah yang mengalami kerusakan berat, bantuan perbaikan diberikan sebesar Rp20 juta. Sementara itu, rumah dengan kerusakan sedang memperoleh Rp10 juta, sedangkan kerusakan ringan mendapat bantuan Rp5 juta.

"Warga bisa tenang, rumah rusak bisa segera diperbaiki. Semoga NTT cepat pulih dan bangkit," ujar Dedi Mulyadi dikutip Senin, 24 Agustus 2026.

Dedi telah berada di NTT sejak Jumat, 21 Agustus 2026. Ia mengunjungi sejumlah wilayah terdampak guna melihat secara langsung kondisi warga serta dampak kerusakan rumah akibat gempa.

Saat melakukan peninjauan, Dedi menemukan berbagai tingkat kerusakan pada rumah warga, mulai dari dinding yang retak hingga bangunan yang ambruk.

Tidak hanya memberikan bantuan untuk memperbaiki rumah, Dedi juga membawa sejumlah bantuan logistik bagi warga yang terdampak bencana.

Logistik tersebut diberikan untuk menunjang kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, termasuk ketersediaan makanan bagi warga yang masih tinggal di tenda pengungsian.

Upaya tanggap darurat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang sedang berusaha kembali menjalani kehidupan setelah bencana gempa.

"Terima kasih telah membantu Flores," ucap salah seorang warga penerima manfaat, Nina.

Bantuan bagi masyarakat terdampak gempa NTT juga datang dari berbagai unsur di Jawa Barat. ASN bersama warga Kota Depok ikut menggalang dana kemanusiaan sebesar Rp500 juta.

Tambahan dukungan tersebut memperkuat bantuan dari Jawa Barat untuk membantu warga NTT menghadapi masa tanggap darurat sekaligus mempercepat proses pemulihan dan perbaikan rumah yang terdampak gempa.

Berita Terbaru

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Tarif Grab Terbaru Hari Ini, Ada Selisih 23,33% antara Bayaran Penumpang dan Pendapatan Driver

Nasional9 jam lalu
Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta

Nasional10 jam lalu
Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Persiapan Pilkades Padaasih Capai 95 Persen

Subang10 jam lalu
BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

BRIN dan Bapperida Subang Sinergikan Riset HPI untuk Percepat Penanganan Stunting

Subang10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Kesbangpol Subang Perkuat Wawasan Kebangsaan Generasi Muda di Era Digital

Subang11 jam lalu
13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

13 Tips Mencari Kerja di Subang agar Cepat Mendapat Pekerjaan

Lifestyle11 jam lalu
Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Tujuh Hektare Sawah di Tambakmekar Alami Kekeringan

Subang11 jam lalu
Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Wabup Subang Sampaikan Pendapat soal Raperda Pemajuan Kebudayaan

Subang11 jam lalu
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nasional11 jam lalu
Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

Kenapa Banyak yang Keracunan MBG tapi Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Hukumnya

Nasional12 jam lalu