BPOM Tarik 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

PASUNDANEKSPRES.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam kosmetik.
Langkah ini dilakukan berdasarkan pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia pada triwulan I Tahun 2026.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan, bahwa dari total temuan tersebut, empat merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua mereka kosmetik impor, serta tiga merek kosmetik tanpa izin edar (TIE).
Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.
Temuan kosmetik mengandung bahan-bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik bagi janin. Deksametason berisiko memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.
Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal.
Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Taruna Ikrar dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Selain penindakan terhadap pelaku usaha, BPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik.
Konsumen diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan klaim instan tanpa jaminan keamanan serta selalu memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi.
Daftar 11 Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya oleh BPOM
Berikut daftar 11 kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam kosmetik yang ditarik BPOM RI.
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
Hasil temuan: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Keterangan: Nomor izin edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak
2. BRASOV Nail Polish No. 125
Hasil temuan: Mengandung pewarna merah K10
Keterangan: Nomor izin edar telah dibatalkan
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
Hasil temuan: Mengandung merkuri
Keterangan: Nomor izin edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak
4. MADAME GIE Madame Take5 01
Hasil temuan: Mengandung pewarna merah K10
Keterangan: Nomor izin edar telah dibatalkan
5. SELSUN 7 Herbal
Hasil temuan: Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
Keterangan: Nomor izin edar telah dibatalkan
6. SELSUN 7 Flowers
Hasil temuan: Mengandung 1,4-dioksan melebihi batas
Keterangan: Nomor izin edar telah dibatalkan
7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
Hasil temuan: Mengandung deksametason
Keterangan: Nomor izin edar telah dibatalkan
8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
Hasil temuan: Mengandung deksametason
Keterangan: Nomor izin edar telah dibatalkan
9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
Hasil temuan: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Keterangan: Produk tidak terdaftar di BPOM
10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
Hasil temuan: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Keterangan: Produk tidak terdaftar di BPOM
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Hasil temuan: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
Keterangan: Produk tidak terdaftar di BPOM
(inm)
