Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Berikut 4 Temuan Kejagung

PASUNDANEKSPRES.ID - Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan status hukum terhadap eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu dilakukan Kejaksaan Agung setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Tak sendiri, Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program yang selama ini dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidikan perkara tersebut dimulai berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.
Dasar Penetapan Tersangka Dadan Hindayana CS
Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berada di kawasan Jakarta Pusat.
Penggeledahan berlangsung sejak malam 2 Juni hingga 3 Juni 2026.
Selain kantor BGN, rumah para tersangka juga turut menjadi lokasi penggeledahan.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan saat ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap pola dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
1. Dugaan Afiliasi Yayasan SPPG
Salah satu temuan penyidik berkaitan dengan keberadaan yayasan SPPG yang menjalankan program di berbagai wilayah.
Dalam skema yang seharusnya berlaku, yayasan pengelola SPPG harus berdiri secara independen dan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.
Namun penyidik menemukan dugaan keterkaitan antara sejumlah yayasan dengan para tersangka.
Hubungan tersebut diduga memengaruhi proses verifikasi dan pengelolaan program.
2. Dadan Hindayana Diduga Intervensi Pengadaan
Selain dugaan afiliasi yayasan, penyidik juga menemukan indikasi adanya intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dugaan intervensi tersebut disebut membuka jalan bagi praktik penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan program MBG.
Proses pengadaan yang seharusnya berjalan sesuai aturan diduga mengalami penyimpangan sehingga memunculkan selisih nilai yang signifikan dibanding harga sebenarnya.
3. Adanya Markup Motor Listrik dan Televisi
Kejaksaan Agung pun mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga mengalami markup. Salah satunya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp1 triliun.
Tak hanya motor listrik, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga pada pengadaan televisi yang masuk dalam kebutuhan program.
Nilai proyek yang sangat besar membuat penyidik menelusuri seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan, penentuan spesifikasi, hingga pelaksanaan kontrak.
4. Yayasan Terima Dana Miliaran Rupiah per Hari
Dalam penyidikan yang berjalan, Kejagung juga menemukan dugaan aliran dana dalam jumlah besar kepada sejumlah yayasan SPPG yang terafiliasi.
Menurut penyidik, yayasan tersebut menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Aliran dana itu kini menjadi bagian penting yang sedang ditelusuri untuk mengetahui mekanisme pencairan serta pihak-pihak yang menerima manfaat dari program tersebut.
(pm)
