Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Catat Tanggalnya!

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|12:00 WIB
Bagikan:
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Catat Tanggalnya!
Cek hari libur dan cuti nasional di kalender 2027 (Ist)

PASUNDANEKSPRES.ID - Kabar yang ditunggu masyarakat akhirnya resmi ditetapkan. Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan.

SKB tersebut ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Menko PMK Pratikno mengatakan keputusan tersebut telah melalui pembahasan dalam Rapat Tingkat Menteri. Pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional 2027 sebanyak 18 hari, sedangkan cuti bersama mencapai 8 hari.

"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," kata Pratikno.

Menurutnya, penetapan kalender libur 2027 tidak dilakukan sembarangan. Pemerintah turut mempertimbangkan aktivitas masyarakat, pelaksanaan hari besar keagamaan, posisi hari libur yang berdekatan dengan Sabtu dan Minggu, hingga momentum mudik Lebaran.

"Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Baik yang libur nasional itu adalah sudah fix, sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga mempertimbangkan adanya posisinya kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," ujarnya.

Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Daftar 18 Libur Nasional 2027

Berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2027:

  1. Jumat, 1 Januari 2027 – Tahun Baru 2027 Masehi.

  2. Selasa, 5 Januari 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

  3. Sabtu, 6 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

  4. Senin, 8 Maret 2027 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).

  5. Rabu, 10 Maret 2027 – Idul Fitri 1448 Hijriah.

  6. Kamis, 11 Maret 2027 – Idul Fitri 1448 Hijriah.

  7. Jumat, 26 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus.

  8. Minggu, 28 Maret 2027 – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).

  9. Sabtu, 1 Mei 2027 – Hari Buruh Internasional.

  10. Kamis, 6 Mei 2027 – Kenaikan Yesus Kristus.

  11. Senin, 17 Mei 2027 – Idul Adha 1448 Hijriah.

  12. Kamis, 20 Mei 2027 – Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE).

  13. Selasa, 1 Juni 2027 – Hari Lahir Pancasila.

  14. Minggu, 6 Juni 2027 – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.

  15. Minggu, 15 Agustus 2027 – Maulid Nabi Muhammad SAW.

  16. Selasa, 17 Agustus 2027 – Proklamasi Kemerdekaan.

  17. Sabtu, 25 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

  18. Minggu, 26 Desember 2027 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Daftar 8 Cuti Bersama 2027

Selain 18 libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Jumat, 5 Februari 2027 – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

  2. Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret 2027 – Hari Raya Idul Fitri 1448 H.

  3. Kamis, 25 Maret 2027 – Wafat Yesus Kristus.

  4. Selasa, 18 Mei 2027 – Idul Adha 1448 H.

  5. Rabu, 19 Mei 2027 – Waisak 2571 BE.

  6. Jumat, 24 Desember 2027 – Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

Dengan adanya penetapan tersebut, masyarakat sudah dapat mulai menyusun agenda perjalanan, liburan, maupun rencana berkumpul bersama keluarga sepanjang 2027.

Namun, ketentuan pelaksanaan cuti bersama tetap perlu diperhatikan sesuai aturan yang berlaku bagi masing-masing instansi dan sektor pekerjaan.

Berita Terbaru

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang52 menit lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat1 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang1 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle3 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle3 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional4 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle4 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle5 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional6 jam lalu