Ketua Komisi II DPR Protes Lambatnya Perizinan Lahan oleh BPN

PASUNDANEKSPRES.ID - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda melayangkan protes terkait lambatnya proses persetujuan dan perizinan lahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk program strategis pemerintah.
Hal itu disampaikan Rifqi saat memimpin Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati/wali kota dan sekretaris daerah se-Indonesia pada Selasa (15/9/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rifqi menyoroti kinerja dan realisasi program layanan di Kementerian ATR/BPN yang dinilai lamban sehingga koordinasi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan sering terhambat.
Salah satu hal yang disinggung dalam rapat tersebut terkait lambatnya proses persetujuan dan perizinan lahan.
"Daerah diminta untuk menyiapkan lahannya, daerah mencari lahan, sebagian mungkin harus melakukan penataan karena ada yang di kawasan hutan dan seterusnya termasuk kawasan transmigrasi, tetapi proses di Kementerian ATR-nya berlarut-larut," ucap Rifqi dalam rapat Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Ia menyebut, hal itu terjadi pada proyek pembangunan markas Kodam TNI di daerah yang seharusnya berjalan lancar kemudian mandek karena hambatan birokrasi dari Kementerian ATR, meskipun anggaran pembangunan telah ada.
"Saya juga dapat laporan dari pimpinan Mabes TNI, Pak. Ini saya harus ngomong apa adanya. Di Mabes TNI sudah ada anggarannya untuk membangun Kodam, tetapi tanahnya tidak kunjung ditandatangani oleh saudara Menteri ATR/BPN untuk kemudian diperuntukkan. Padahal tanah ini hanya tinggal persetujuan Menteri ATR," ujarnya.
Berkaca dari kasus tersebut, Rifqi mendorong penyederhanaan regulasi dan mendesak agar kewenangan perizinan tidak sepenuhnya terpusat di tingkat kementerian.
"Pak Wamen, tolong mulai hari ini coba peraturan Menteri ATR itu diubah aja lah. Yang begitu-begitu cukup di Kakanwil aja, ngapain sampai kementerian," katanya.
(inm)
