Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kapan Jalur Domisili SPMB Jabar 2026 Dibuka? Catat Jadwalnya

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:50 WIB
Bagikan:
Kapan Jalur Domisili SPMB Jabar 2026 Dibuka? Catat Jadwalnya
Jalur domisili merupakan salah satu jalur yang akan dibuka dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026. (Foto: Screenshot portal resmi SPMB Jabar)

PASUNDANEKSPRES.ID - Jalur domisili merupakan salah satu jalur yang akan dibuka dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026.

Tahun ini, SPMB Jabar menerapkan sistem seleksi yang baru dengan mekanisme berupa tahap pemetaan calon murid sebelum masuk ke tahap pendaftaran.

Selain itu, pelaksanaan SPMB Jawa Barat 2026 dibagi menjadi dua jalur seleksi berbeda yakni SPMB Sekolah Maung dan SPMB Reguler Tahap 1 dan 2.

Sebelum tahap SPMB Reguler dibuka, calon murid akan mengikuti tahap Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) yang akan memetakan peluang siswa berdasarkan nilai rapor, jarak domisili ke sekolah, prestasi akademik dan non-akademik, pilihan sekolah, jalur pendaftaran, dan kuota sekolah.

Berdasarkan petunjuk teknis SPMB Jabar 2026/2027, jalur domisili merupakan salah satu jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pada SPMB Jabar 2026, ada empat jalur yang dapat dipilih calon murid yakni jalur domisili, prestasi, mutasi, dan afirmasi yang dapat diakses melalui https://spmb.jabarprov.go.id/.

Kuota jalur domisili SMA pada SPMB Jabar 2026 sebesar 35% dari daya tampung sekolah sedangkan kuota jalur domisili SMK sebesar 10%.

Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, berikut syarat dan jadwal pendaftaran jalur domisili SPMB Jabar 2026.

Syarat Jalur Domisili SPMB Jabar 2026

Secara umum, berikut syarat SPMB Jabar 2026 bagi calon murid SMA dan SMK:

1. Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya, baik lulus SMP atau lulus ujian kesetaraan program paket B, yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
2. Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
3. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid penyandang disabilitas, calon murid satuan pendidikan penyelenggara pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
4. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 SMK.
5. Calon murid SLB disyaratkan untuk:

  • Memiliki dokumen hasil penilaian khususan dari pakar psikolog/tenaga medis/pusat sumber (resource centre); dan
  • Memiliki ijazah bagi calon Murid SLB pada jenjang pendidikan dasar, yaitu lulus SD luar biasa dan jenjang pendidikan menengah, yaitu lulus SMP luar biasa.
  • Dalam hal calon Murid tidak memiliki dokumen, calon Murid dapat mengikuti asesmen atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan SLB.
  • Dalam pelaksanaan asesmen, SLB dapat melibatkan dan bekerja sama dengan tim ahli dari pusat sumber (Resource Centre).
  • Bagi Murid Cerdas Istimewa Bakat Istimewa, diagnosis wajib melibatkan psikolog yang terdaftar pada HIMPSI atau diagnosis dilakukan Perguruan Tinggi yang melayani Psikotes bagi CIBI.

Persyaratan Khusus

1. Harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
3. Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia, bercerai, kondisi lainnya yang ditetapkan pemprov/pemkot/pemkab, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
4. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.
5. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
6. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

7. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:

  • penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
  • pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
  • kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

8. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:

  • kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
  • surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

9. Dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Pemerintah Daerah Provinsi.


Jadwal Lengkap SPMB Jabar 2026

Jadwal PCMB

  • Input data pemetaan: 29 Mei - 8 Juni 2026
  • Verifikasi dan masa sanggah: 29 Mei - 8 Juni 2026
  • Pengumuman hasil pemetaan: 12 Juni 2026

Jadwal SPMB Reguler

Tahap 1

  • Pendaftaran: 15-19 Juni 2026
  • Verifikasi dan masa sanggah: 15-19 Juni 2026
  • Pengumuman Tahap 1: 24 Juni 2026
  • Daftar Ulang Tahap 1: 26 -29 Juni 2026

Tahap 2

  • Pendaftaran: 30 Juni - 6 Juli 2026
  • Verifikasi dan masa sanggah: 30 Juni - 6 Juli 2026
  • Pengumuman Tahap 2: 10 Juli 2026
  • Daftar Ulang Tahap 2: 13 - 14 Juli 2026

(inm)

Berita Terbaru

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jangan Asal Lamar! Ini Tips Mencari Lowongan Kerja Resmi di Subang Biar Tak Kena Penipuan

Jawa Barat16 menit lalu
Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Jelang Pilkades di Subang, Bupati Sampaikan Pesan Jaga Kemanan dan Koordinasi

Subang23 menit lalu
Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Jadwal Asian Games 2026 per Cabor, Cek Jadwal Hari Ini 17 September 2026

Olahraga24 menit lalu
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional51 menit lalu
ADVERTISEMENT
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional54 menit lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang1 jam lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang1 jam lalu
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang1 jam lalu
Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang1 jam lalu
DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

Purwakarta1 jam lalu