Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Usai Penetapan Korban Jambret Menjadi Tersangka

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepala Kepolisian Resor Sleman, Kombes Edy Setyanto, untuk sementara dinonaktifkan menyusul rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kebijakan tersebut diambil setelah hasil audit mengungkap adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara, sehingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak pada citra institusi kepolisian.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa ADTT dilaksanakan pada 26 Januari 2026, dengan fokus pada penanganan kasus pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
"Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," kata Trunoyudo dalam ketarangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Trunoyudo menegaskan bahwa langkah tersebut diambil guna menjaga independensi dan objektivitas pemeriksaan, sekaligus memastikan penegakan hukum berlangsung secara profesional dan transparan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Polda DIY menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto secara terbuka menyampaikan permohonan maaf di hadapan seluruh anggota Komisi III DPR RI, menyusul polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka setelah pelaku meninggal dunia.
Saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, Edy mengaku memahami dan merasakan kondisi yang dialami Hogi selaku suami korban.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan Hogi sebagai tersangka dilakukan demi memberikan kepastian hukum.
"Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita (korban penjambretan)," kata Edy.
Ia juga mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal saat menangani perkara tersebut.
Sementara itu, Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf dengan menegaskan bahwa pihak kejaksaan semata-mata berupaya mencari jalan keluar agar perkara dapat diselesaikan secara tuntas, setelah menerima tersangka beserta seluruh rangkaian proses hukum.
Oleh karena itu, ia segera mengambil langkah dengan mengupayakan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice guna mewujudkan rasa keadilan, melalui upaya mempertemukan kedua belah pihak yang terkait.
"Akan tetapi, kami tetap akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini untuk menyelesaikan lebih lanjut, terhadap perkara yang saat ini sedang kita atensi bersama," kata dia.
Komisi III DPR RI meminta agar seluruh proses hukum terhadap Hogi dihentikan, mengingat penetapan status tersangka dilakukan saat yang bersangkutan membela istrinya.
Selain itu, DPR RI juga mengimbau Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, serta aparat penegak hukum lainnya agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menerapkan hukum, sehingga penegakan hukum benar-benar mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
