Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kejagung Tahan Dadan Hindayana Cs Usai Dugaan Praktik Curang dalam Penguasaan SPPG

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|09:50 WIB
Bagikan:
Kejagung Tahan Dadan Hindayana Cs Usai Dugaan Praktik Curang dalam Penguasaan SPPG
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6).

PASUNDANEKSPRES.ID - Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam penyelidikannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik tidak wajar yang dilakukan Dadan bersama pihak lain dalam penguasaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Perjalanan karier Dadan Hindayana mulai mengalami guncangan setelah Istana mengumumkan perombakan struktur pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Bersamaan dengan itu, dua Wakil Kepala BGN, yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga dicopot dari posisi mereka.

Sehari setelah pengumuman tersebut, Kejagung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat. Langkah itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan program MBG.

"Penyidik pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Sebelum penggeledahan berlangsung, beredar informasi bahwa Dadan Hindayana telah diamankan oleh Kejagung pada dini hari. Selanjutnya, ia menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Kejaksaan Agung.

Pada sore harinya, Kejagung menggelar konferensi pers untuk memaparkan perkembangan penyidikan dugaan korupsi program MBG yang disebut merugikan keuangan negara. Dalam kesempatan itu, Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Dugaan Afiliasi dalam Pengelolaan SPPG

Kejagung mengungkap dugaan modus yang digunakan para tersangka dalam perkara korupsi tata kelola MBG. Dadan dan dua mantan pejabat BGN lainnya diduga melakukan campur tangan dalam proses verifikasi SPPG sekaligus memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan yang mengelola layanan tersebut.

Dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa Dadan Hindayana bersama Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi SPPG.

Selain itu, ketiganya juga diduga memiliki hubungan dengan sejumlah yayasan SPPG. Dari hubungan tersebut, beberapa yayasan disebut memperoleh dana insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.

"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.

Penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berdampak pada proses pengadaan barang dan jasa. Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik penggelembungan harga dalam pengadaan.

"Adanya markup harga pengadaan," imbuhnya.

Dugaan Penggunaan Nominee dalam Penguasaan Yayasan SPPG

Menurut Kejagung, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga sebenarnya berada di bawah kendali para tersangka melalui perantara atau nominee. Melalui yayasan-yayasan tersebut, para tersangka diduga turut menikmati aliran dana insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya.

"Bentuk terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik, milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," jelas Syarief.

Saat ini, Kejagung masih mendalami keterlibatan sejumlah yayasan SPPG yang diduga terafiliasi dengan para tersangka. Lembaga tersebut juga akan berkoordinasi dengan BGN guna menentukan kelanjutan operasional yayasan-yayasan yang dimaksud.

"Kami akan berkoordinasi dengan BGN ya, apakah memang terafiliasi itu memang masih digunakan atau tidak," kata Syarief.

Lebih lanjut, Syarief menyebut tim penyidik sedang melakukan pendataan terhadap yayasan-yayasan yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana. Yayasan yang tidak memenuhi persyaratan, menurutnya, semestinya tidak dapat menjadi mitra SPPG.

"Sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," tuturnya.

Saat ini, Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Ketiganya dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Syarief.

Berita Terbaru

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang8 menit lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang10 menit lalu
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang13 menit lalu
Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang17 menit lalu
ADVERTISEMENT
DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

Purwakarta19 menit lalu
Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Subang21 menit lalu
Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Purwakarta23 menit lalu
Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Purwakarta35 menit lalu
Persib Bikin Sejarah di Korea! FC Seoul Dibungkam, Maung Bandung Ukir Rekor di ACL Two

Persib Bikin Sejarah di Korea! FC Seoul Dibungkam, Maung Bandung Ukir Rekor di ACL Two

Olahraga43 menit lalu
Jalan Braga Berubah Jadi Lautan Kuning! Tabebuya Bermekaran, Bandung Makin Instagramable Pekan Ini

Jalan Braga Berubah Jadi Lautan Kuning! Tabebuya Bermekaran, Bandung Makin Instagramable Pekan Ini

Lifestyle53 menit lalu