Profil Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

PASUNDANEKSPRES.ID - Mantan Wakil Kepala BGN (Badan Gizi Nasional), Sony Sonjaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Berikut profil serta laporan harta kekayaannya.
Hasil penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebutkan bahwa Sony bersama dua eks pejabat BGN lainnya, yakni Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG. Program tersebut memiliki anggaran yang sangat besar, mencapai sekitar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Penyidik menduga para tersangka mengarahkan penunjukan sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui mekanisme yang telah disusun sebelumnya dan mendapat perlakuan khusus.
"Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sonjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung)," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi pada Rabu (3/6/2026).
Profil Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN
Sony Sonjaya lahir di Bandung pada 20 Oktober 1967. Ia merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri yang menamatkan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1991.
Sepanjang kariernya di kepolisian, Sony pernah menjabat sebagai Kapolres Majalengka pada 2011 sebelum kemudian dipercaya memimpin Polres Bandung.
Kariernya terus berkembang dengan menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi (Kabag Anev) Bareskrim Polri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, serta Kepala Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah.
Pengalaman tersebut membawanya menempati posisi Perwira Tinggi (Pati) di Bareskrim Polri hingga akhirnya memasuki masa pensiun dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).
Karier Sony dalam Program MBG
Usai pensiun dari institusi kepolisian, Sony bergabung dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Pada Januari 2025, ia ditunjuk sebagai Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II Badan Gizi Nasional.
Saat menjabat, Sony dikenal aktif mendorong berbagai inovasi guna memperkuat tata kelola program MBG. Salah satunya melalui pelatihan bagi sekitar 10.000 relawan yang bertugas di SPPG wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
Berkat perannya dalam program tersebut, Sony kemudian dipercaya mengemban jabatan yang lebih tinggi sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Ia dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 September 2025 dalam rangka reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025.
Sony Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi MBG
Nama Sony sempat menjadi sorotan publik pada Mei 2026 setelah muncul informasi melalui pesan berantai yang menyebut dirinya terkena operasi tangkap tangan (OTT).
Kabar tersebut menyebar luas dan sempat mengaitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung sebagai institusi yang melakukan penindakan.
Meski demikian, informasi tersebut kemudian dibantah oleh sejumlah pihak. Sony pun merespons isu itu dengan tenang dan tetap menjalankan aktivitasnya secara terbuka.
Pada 25 Mei 2026, ia diketahui mendatangi Bareskrim Polri untuk berkoordinasi terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Pada waktu yang sama, Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa tidak ada operasi tangkap tangan terhadap dirinya. Dengan demikian, isu yang beredar tersebut tidak terbukti dan tidak berlanjut ke proses hukum.
Namun, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung akhirnya menangkap dan menetapkan Sony sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Harta Kekayaan Sony Sonjaya
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 4 Februari 2020, Sony Sonjaya tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp4,32 miliar.
Saat melaporkan harta tersebut, ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah.
Aset dengan nilai terbesar yang dimilikinya berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur dengan luas tanah 230 meter persegi dan luas bangunan 400 meter persegi. Properti yang diperoleh dari hasil sendiri itu memiliki nilai sekitar Rp3,8 miliar.
Selain aset properti, Sony juga melaporkan kepemilikan satu unit mobil Honda CR-V tahun 2014 dengan nilai Rp240 juta. Tidak ada kendaraan lain yang tercatat dalam laporan tersebut.
Ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp280 juta. Karena tidak tercatat memiliki utang, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp4,32 miliar.
