Terkuak Modus Jual Beli Titik SPPG MBG, Pelaku Pakai ID Tahap Awal

PASUNDANEKSPRES.ID - Kasus dugaan penipuan pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai terungkap. Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut praktik jual beli titik SPPG tersebut telah banyak memakan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan para pelaku diduga mengaku sebagai orang dekat pejabat BGN hingga menawarkan jasa pengurusan titik SPPG kepada masyarakat.
Para korban kemudian diminta menyerahkan uang dengan nominal besar agar proses pengajuan disebut bisa dipercepat.
“Para pelapor tersebut merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat dengan pejabat BGN atau bahkan mungkin mengaku sebagai pejabat BGN, sebagai kenalannya pejabat BGN, dan menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG, tentu saja dengan permintaan uang,” kata Sony dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026), dikutip dari Kompas.
Menurut Sony, salah satu modus yang digunakan pelaku ialah mendaftarkan diri lebih dulu melalui sistem resmi hingga memperoleh ID SPPG tahap awal. Namun pembangunan fasilitas tidak pernah diteruskan.
ID tersebut kemudian dipakai untuk meyakinkan calon korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji dapat memperoleh titik SPPG dalam program MBG.
Modus Jual Beli Titik SPPG
Praktik jual titik beli SPPG seperti ini disebut memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap program pemerintah tersebut.
Selain menggunakan ID tahap awal, terdapat pula modus lain melalui kelompok atau yayasan tertentu yang mengklaim dapat menampung permohonan titik SPPG dalam jumlah besar.
Korban lalu diminta membayar biaya mulai Rp25 juta hingga Rp50 juta. Setelah uang diberikan, korban tidak pernah memperoleh ID SPPG maupun kepastian proses lanjutan.
BGN menegaskan pihak yang menawarkan jasa tersebut bukan bagian dari mekanisme pendaftaran resmi. Hingga kini, lembaga tersebut juga belum menemukan indikasi keterlibatan orang dalam terkait kasus jual beli titik SPPG.
Sementara itu, aparat kepolisian memastikan akan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam praktik pengurusan jual beli titik SPPG ilegal tersebut.
Salah satu kasus terbesar yang kini ditangani berada di wilayah Jawa Barat. Total kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp1,9 miliar dengan jumlah korban sebanyak 21 orang.
Rata-rata korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta per orang setelah tergiur janji mendapatkan titik SPPG untuk program MBG.
(pm)
