Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tim Hukum Ganjar Mahfud Paparkan Gugatan Sidang Pertama MK, Beberkan 3 Nepotisme

N
Nanda YuanitaEditor: Nanda Yuanita
|10:21 WIB
Bagikan:
Tim Hukum Ganjar Mahfud Paparkan Gugatan Sidang Pertama MK, Beberkan 3 Nepotisme
Tim Hukum Ganjar Mahfud Paparkan Gugatan Sidang Pertama MK, Beberkan 3 Nepotisme (dok.YouTube/KOMPASTV)

PASUNDAN EKSPRES - Tim Hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Annisa Maqdir Ismail mengungkapkan tiga dugaan nepotisme Presiden Joko Widodo untuk mendorong Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024. 

"Nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema," ujar Annisa di sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/24) yang mengutip dari sindonews. 

BACA JUGA:Tim Hukum Amin Paparkan Gugatan Sidang Pertama MK

Annisa menjelaskan, nepotisme pertama yang dilakukan oleh Jokowi untuk memastikan Gibran maju sebagai calon presiden 2024 yaitu mulai dari memajukan Gibran sebagai Calon Wali Kota Solo.

Annisa melanjutkan, keikutsertaan Ketua MK Anwar Usman saat itu, yang merupakan paman dari Gibran, ikut dalam sidang perkara Nomor 90 Tahun 2023 tentang Batas Usia Capres-Cawapres. 

BACA JUGA:Stadion Singaperbangsa Ditunjuk PSSI Sebagai Salah Satu Venue Liga 3 Nasional

Akan tertapi, putusan MK Nomor 90 itu berbuntut panjang yang pada akhirnya membuat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik. 

"Lalu, keikutsertaan Anwar Usman dalam perkara Nomor 90 Tahun 2023 sampai dengan digunakannya termohon untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang mana keduanya akhirnya dinyatakan melanggar etika," kata Annisa. 

BACA JUGA:Kabinet Prabowoo, Gibran Rakabuming Raka Ungkap "Prabowo yang Menentukan Menteri, Bukan Jokowi"

Selanjutnya, dalam dugaan nepotisme kedua, kata Annisa, adalah  dengan menyiapkan jaringan yang dibutuhkan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024.

Mulai dari memajukan orang-orang dekat Presiden Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan pelaksanaan Pilpres 2024, khususnya  ratusan pejabat kepala daerah. 

BACA JUGA:Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR Kepada Driver Ojek Online dan Kurir

Dugaan nepotisme yang terakhir adalah untuk memastikan agar paslon 2 memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran, dengan cara mengadakan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pejabat. 

"Dilakukan dengan berbagai cara mengadakan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pejabat di berbagai lini mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bantuan sosial sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial dan tentunya aspek penerima bantuan sosial," tutupnya.

(nym)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional14 menit lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta34 menit lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang54 menit lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang1 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga1 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional2 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle2 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang2 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle2 jam lalu