Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Total Keuntungan dan Markup Dadan Cs yang Terungkap dalam Kasus Korupsi MBG

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|09:59 WIB
Bagikan:
Total Keuntungan dan Markup Dadan Cs yang Terungkap dalam Kasus Korupsi MBG
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, mengenakan rompi tahanan.

PASUNDANEKSPRES.ID - Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi MBG (Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis).

Dalam penyelidikan tersebut, Kejagung mengungkap besaran keuntungan yang diperoleh para tersangka serta dugaan penggelembungan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Ketiga tersangka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Kejaksaan Agung resmi menahan ketiganya sejak Rabu (3/6/2026).

Dugaan praktik korupsi yang melibatkan Dadan dan rekan-rekannya dalam program MBG membuat mereka dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Berdasarkan laporan detikcom, sejumlah angka yang terungkap sejauh ini mencerminkan keuntungan yang diduga diperoleh para tersangka serta nilai penggelembungan anggaran dalam kasus tersebut.

Keuntungan Miliaran Rupiah per Hari dari Kasus Korupsi MBG

Kejagung menyebut modus yang digunakan Dadan cs berkaitan dengan campur tangan dalam proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Program MBG seharusnya dijalankan oleh yayasan di masing-masing sekolah. Namun, dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurut Kejagung, Dadan, Sonny, dan Lodewyk memanfaatkan kewenangan yang dimiliki di BGN untuk memengaruhi proses verifikasi pembentukan SPPG. Akibatnya, yayasan yang lolos seleksi dan menjadi mitra SPPG merupakan yayasan yang terhubung dengan ketiga tersangka.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas Syarief.

Keterkaitan tersebut diduga menjadi sumber keuntungan bagi Dadan cs melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi. Nilai keuntungan yang diperoleh disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari.

"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.

Markup Sepatu hingga Motor Listrik

Selain dugaan afiliasi yayasan, Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan program MBG. Pengadaan tersebut disebut tidak sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.

Salah satu pengadaan yang diduga mengalami markup adalah motor listrik sebanyak 21.801 unit. Menurut Kejagung, pengadaan itu dimasukkan meski tidak diperlukan dalam pelaksanaan program.

Selain motor listrik, dugaan penggelembungan harga juga ditemukan dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu di lingkungan BGN dengan nilai anggaran mencapai Rp1 triliun.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucap Syarief.

Tak hanya itu, Dadan bersama dua tersangka lainnya juga diduga melakukan markup dalam pengadaan tablet dan televisi. Tindakan tersebut disebut turut menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus tersebut. Penyidik tengah menelusuri aliran dana yang diterima para tersangka sekaligus menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi dalam program MBG.

Berita Terbaru

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional3 menit lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional6 menit lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang14 menit lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang16 menit lalu
ADVERTISEMENT
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang19 menit lalu
Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang23 menit lalu
DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

Purwakarta26 menit lalu
Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Subang28 menit lalu
Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Purwakarta30 menit lalu
Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Purwakarta42 menit lalu