Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Hari Ini! MK Tolak Tolak Seluruh Permohonan Anis-Muhaimin

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|15:10 WIB
Bagikan:
Hari Ini! MK Tolak Tolak Seluruh Permohonan Anis-Muhaimin
Hari Ini! MK Tolak Tolak Seluruh Permohonan Anis-Muhaimin

PASUNDAN EKSPRES- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait permohonan yang diajukan oleh calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suartoyo, pada Senin, 22 April 2024. MK menolak permohonan pemohon pertama dengan beragam pertimbangan yang diungkapkan dalam putusan tersebut.

Salah satu pertimbangan MK adalah terkait dalil yang diajukan oleh Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang meminta agar capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi.

MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan MK mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres dan cawapres.

MK juga menegaskan bahwa dalil yang menganggap ada nepotisme hingga keterkaitan dengan presiden Jokowi tidak beralasan menurut hukum.

MK menyatakan bahwa tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo dan Gibran ditetapkan sebagai capres dan cawapres. Selain itu, tidak ada bukti bentuk intervensi yang disampaikan dalam permohonan oleh Anis dan Muhaimin.

Meskipun demikian, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda atau disenting opinion. Pendapat mereka menyoroti sejumlah isu terkait dengan pemilu, seperti kondisi pemilu di masa orde baru.

Menurut mereka, pemilu di masa orde baru, meskipun secara prosedural telah terpenuhi, secara substansial tetap dinilai tidak fair karena adanya pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu dan praktik penyelenggaraan yang tidak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan.

Hakim MK menekankan pentingnya asas jujur dan adil dalam setiap proses pemilihan umum. Mereka berpendapat bahwa keadilan dan kejujuran dalam pemilu merupakan hal yang sangat mendasar sesuai amanat undang-undang 1945.

Oleh karena itu, proses demokrasi haruslah transparan, adil, dan mengedepankan kepentingan rakyat.

Putusan MK ini mencerminkan upaya untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.

Ini adalah langkah penting dalam memperkuat fondasi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem politik negara.

Dengan demikian, diharapkan proses pemilihan umum berikutnya akan semakin transparan, adil, dan representatif bagi semua pihak yang terlibat.

Berita Terbaru

Pemilu Israel 2026: Netanyahu & Oposisi Gagal Raih Mayoritas Parlemen

Pemilu Israel 2026: Netanyahu & Oposisi Gagal Raih Mayoritas Parlemen

Nasional1 menit lalu
Sulap Matematika Jadi Petualangan Seru! Dosen POLSUB Rilis Game Edukasi Berbasis AI untuk Siswa SMPN 1 Cibogo

Sulap Matematika Jadi Petualangan Seru! Dosen POLSUB Rilis Game Edukasi Berbasis AI untuk Siswa SMPN 1 Cibogo

Subang5 menit lalu
Resmi Dilantik Kemdiktisaintek, Wiwik Endah Rahayu Siap Nahkodai POLSUB Menuju Kampus Berdampak

Resmi Dilantik Kemdiktisaintek, Wiwik Endah Rahayu Siap Nahkodai POLSUB Menuju Kampus Berdampak

Nasional10 menit lalu
Sejumlah Dosen UI Beri Nilai Tambahan bagi Mahasiswa yang Ikut Demo

Sejumlah Dosen UI Beri Nilai Tambahan bagi Mahasiswa yang Ikut Demo

Nasional12 menit lalu
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, 1.257 Bal Senilai Rp15 Miliar Disita

Bareskrim Polri Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, 1.257 Bal Senilai Rp15 Miliar Disita

Headline24 menit lalu
Kecelakaan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 68 Orang, Sistem Keselamatan Jadi Sorotan

Kecelakaan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 68 Orang, Sistem Keselamatan Jadi Sorotan

Nasional24 menit lalu
Kang Rey Dorong Ekonomi Kreatif, Kang Akur Perkuat Pembinaan Pemuda

Kang Rey Dorong Ekonomi Kreatif, Kang Akur Perkuat Pembinaan Pemuda

Headline44 menit lalu
Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Silfester Matutina di Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Silfester Matutina di Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Nasional46 menit lalu
Persib Bandung Hajar Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Kokoh di Puncak Grup E ACL 2

Persib Bandung Hajar Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Kokoh di Puncak Grup E ACL 2

Olahraga1 jam lalu
Pojokan 329: Kongres Pesugihan

Pojokan 329: Kongres Pesugihan

Opini11 jam lalu