Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kelanjutan Kasus Vina & Eky: Sang Saksi Kunci Aep Jadi Incaran Selanjutnya?

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|11:01 WIB
Bagikan:
Kelanjutan Kasus Vina & Eky: Sang Saksi Kunci Aep Jadi Incaran Selanjutnya?
Kelanjutan Kasus Vina Cirebon. (Sumber Ilustrasi: depositphotos.com)

PASUNDAN EKSPRES - Kasus Vina Cirebon kini memasuki babak baru setelah Pegi Setiawa telah sah dinyatakan tidak bersalah.

Setelah bebasnya Pegi Setiawan, kini ada saksi kunci yang disorot yakni Aep yang memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan, Saka Tatal, serta tersangka lainnya itu berada di TKP pembunuhan Vina dan Eky pada delapan tahun yang lalu.

Nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini pun berawal dari kesaksian Aep kepada Iptu Rudiana atau Ayah Eky dan berujung kesaksian tersebut dipertanyakan oleh Susno Duaji selaku Mantan Kabareskrim.

BACA JUGA:Akan Dibangun Mall, Relokasi Pedagang Pujasera Subang Belum Jelas

BACA JUGA:Dedi Mulyadi: Tiga DPO Kasus Vina 'Karya Ilmiah' Sudirman, Tak Perlu Dicari Lagi

"Dari mana Aep tahu, jelas Aep berbohong! Aep ada dua kemungkinan (tentang kesaksiannya)," jelas Susno Duaji seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Satu, dia berbohong. Dua, dia pelakunya. Masa dia tahu persis, berarti dia ada di lokasi dan bersama-sama dengan kelompok yang melakukan kejahatan itu. Jadi, ada dua kemungkinan Aep ini pelaku atau berbohong," sambungnya.

Imbas dari pernyataan tersebut, kini kuasa hukum Pegi pun berniat untuk melaporkan Aep ke Mabes Polri untuk mengetahui kebenaran dari berbagai kesaksian pada kaus Vina Cirebon yang terjadi delapan tahun yang lalu.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Disambut Ratusan Warga di Kampung Halamannya Usai Bebas dari Tuduhan

BACA JUGA:Jika Bukan Pegi Setiawan Pelaku Kasus Vina Cirebon Lalu Siapa? Berikut Jelas Susno Duadji Mantan Badan Reserse Kriminal Polri!

Di samping itu, Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina dan Eky yang sudah bebas pun menyebut kasus ini penuh dengan rekayasa.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaiman pun memutuskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Perong adalah "Tidak Sah".

Selain itu, pasca putusan Pra Peradilan Pegi Setiawan, sudah ada 8 orang yang ditangkap, divonis, dan menjalani pidana.

Adapun yang divonis penjara seumur hidup karena keterlibatannya dalam kasus Viina Cirebon ini yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal yang kini telah bebas setelah 8 tahun dipenjara.

(pm)

Berita Terbaru

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Hilang, Jangan Panik Dulu!

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Hilang, Jangan Panik Dulu!

Lifestyle2 menit lalu
Nasib Menteri Nusron Setelah Anak Buah Diciduk KPK, Begini Perkembangannya!

Nasib Menteri Nusron Setelah Anak Buah Diciduk KPK, Begini Perkembangannya!

Nasional43 menit lalu
5 Olahraga Debut di Asian Games 2026, Padel Masuk Daftar

5 Olahraga Debut di Asian Games 2026, Padel Masuk Daftar

Olahraga1 jam lalu
Sinopsis Drama kiDnap GAME, Libatkan 7 Aktor Papan Atas di Asia

Sinopsis Drama kiDnap GAME, Libatkan 7 Aktor Papan Atas di Asia

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Jadwal Persib Bandung vs Persijap Lengkap dengan Prediksi Susunan Pemain

Jadwal Persib Bandung vs Persijap Lengkap dengan Prediksi Susunan Pemain

Olahraga2 jam lalu
Cara Mengatasi Telapak Kaki Kering dan Pecah-pecah, Jangan Tunggu Makin Parah!

Cara Mengatasi Telapak Kaki Kering dan Pecah-pecah, Jangan Tunggu Makin Parah!

Lifestyle2 jam lalu
Bukan Cuma Modal Pengalaman, Ini Tips Lolos Interview Kerja di Pabrik Subang

Bukan Cuma Modal Pengalaman, Ini Tips Lolos Interview Kerja di Pabrik Subang

Jawa Barat3 jam lalu
PPG Bagi Guru Tertentu 2026 Tahap 3: Cek SIMPKB Sekarang

PPG Bagi Guru Tertentu 2026 Tahap 3: Cek SIMPKB Sekarang

Nasional4 jam lalu
Link Pengumuman Hasil Seleksi Maganghub Batch 2 Angkatan II, Ini Cara Ceknya

Link Pengumuman Hasil Seleksi Maganghub Batch 2 Angkatan II, Ini Cara Ceknya

Nasional4 jam lalu
DPRD Purwakarta Soroti Dugaan Pemalsuan SLHS, Dinas Kesehatan Diminta Memperketat Proses Penerbitan Dokumen,

DPRD Purwakarta Soroti Dugaan Pemalsuan SLHS, Dinas Kesehatan Diminta Memperketat Proses Penerbitan Dokumen,

Headline5 jam lalu