Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kelanjutan Kasus Vina & Eky: Sang Saksi Kunci Aep Jadi Incaran Selanjutnya?

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|11:01 WIB
Bagikan:
Kelanjutan Kasus Vina & Eky: Sang Saksi Kunci Aep Jadi Incaran Selanjutnya?
Kelanjutan Kasus Vina Cirebon. (Sumber Ilustrasi: depositphotos.com)

PASUNDAN EKSPRES - Kasus Vina Cirebon kini memasuki babak baru setelah Pegi Setiawa telah sah dinyatakan tidak bersalah.

Setelah bebasnya Pegi Setiawan, kini ada saksi kunci yang disorot yakni Aep yang memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan, Saka Tatal, serta tersangka lainnya itu berada di TKP pembunuhan Vina dan Eky pada delapan tahun yang lalu.

Nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini pun berawal dari kesaksian Aep kepada Iptu Rudiana atau Ayah Eky dan berujung kesaksian tersebut dipertanyakan oleh Susno Duaji selaku Mantan Kabareskrim.

BACA JUGA:Akan Dibangun Mall, Relokasi Pedagang Pujasera Subang Belum Jelas

BACA JUGA:Dedi Mulyadi: Tiga DPO Kasus Vina 'Karya Ilmiah' Sudirman, Tak Perlu Dicari Lagi

"Dari mana Aep tahu, jelas Aep berbohong! Aep ada dua kemungkinan (tentang kesaksiannya)," jelas Susno Duaji seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Satu, dia berbohong. Dua, dia pelakunya. Masa dia tahu persis, berarti dia ada di lokasi dan bersama-sama dengan kelompok yang melakukan kejahatan itu. Jadi, ada dua kemungkinan Aep ini pelaku atau berbohong," sambungnya.

Imbas dari pernyataan tersebut, kini kuasa hukum Pegi pun berniat untuk melaporkan Aep ke Mabes Polri untuk mengetahui kebenaran dari berbagai kesaksian pada kaus Vina Cirebon yang terjadi delapan tahun yang lalu.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Disambut Ratusan Warga di Kampung Halamannya Usai Bebas dari Tuduhan

BACA JUGA:Jika Bukan Pegi Setiawan Pelaku Kasus Vina Cirebon Lalu Siapa? Berikut Jelas Susno Duadji Mantan Badan Reserse Kriminal Polri!

Di samping itu, Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina dan Eky yang sudah bebas pun menyebut kasus ini penuh dengan rekayasa.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaiman pun memutuskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Perong adalah "Tidak Sah".

Selain itu, pasca putusan Pra Peradilan Pegi Setiawan, sudah ada 8 orang yang ditangkap, divonis, dan menjalani pidana.

Adapun yang divonis penjara seumur hidup karena keterlibatannya dalam kasus Viina Cirebon ini yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal yang kini telah bebas setelah 8 tahun dipenjara.

(pm)

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga6 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang8 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang8 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang9 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional10 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional11 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle11 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta11 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat11 jam lalu