DLH Purwakarta: Limbah SPPG Tak Sesuai Baku Mutu Lingkungan

PASUNDANEKSPRES.ID - DLH Purwakarta merilis hasil pemantauan pengelolaan limbah di sejumlah Satuan Pelayanan Pengelolaan Gizi (SPPG). Dari hasil pemantauan dan pengecekan Tim Pengawas Lapangan DLH, masih banyak ditemukan limbah cair dan padat belum dikelola sesuai standar baku mutu lingkungan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran DLH Purwakarta, Wahyudin menyebut penyebab utamanya adalah rendahnya pemahaman dan ketidaktahuan petugas SPPG di lapangan terhadap tata cara pengelolaan yang benar dan aman.
Pasalnya, hasil temuan Tim Pengawas DLH yang melakukan inspeksi mendadak kemarin, sebagian besar SPPG yang diperiksa belum memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai.
"Limbah sisa masakan, air cucian, serta sampah organik dan anorganik justru dibuang sembarangan ke saluran umum atau dibakar di lokasi terbuka," ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Wahyudin menyatakan, hal ini terjadi karena pihak pengelola dan petugas dapur sama sekali belum mengetahui aturan maupun teknis pengolahan limbah yang diwajibkan peraturan daerah.
"Kami kaget saat mendengar penjelasan petugas di lapangan. Mereka mengira sisa-sisa dari kegiatan dapur itu hanya sampah biasa yang boleh dibuang ke selokan atau tanah kosong. Padahal, limbah dari kegiatan pelayanan gizi memiliki kandungan lemak dan bahan organik tinggi yang berisiko mencemari air tanah dan lingkungan jika tidak diolah dulu," jelasnya.
Sementara itu, sejumlah perwakilan pengelola SPPG mengakui belum mendapatkan sosialisasi khusus mengenai pengelolaan lingkungan. Selama ini fokus utama hanya tertuju pada penyajian gizi dan ketertiban administrasi keuangan untuk laporan, sehingga aspek pengolahan limbah terabaikan dan dianggap bukan prioritas utama.
"IPAL dan pengelolaannya kami kira bukan hal yang umum di masyarakat, sebagai pengelola SPPG kami kira kami masih butuh pendamping," ujar Abdulah salah satu pengelola SPPG di wilayah Kecamatan Plered.
DLH Purwakarta Segera Menggelar Pelatihan Teknis
Menanggapi hal ini, DLH Purwakarta berencana segera menggelar pelatihan teknis dan sosialisasi peraturan lingkungan hidup bagi seluruh pengelola dan petugas SPPG.
Selain itu, DLH akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta KPKNL agar pos anggaran sarana pengolahan limbah wajib dimasukkan dan dilaporkan dalam RAB setiap periode. Sehingga kepatuhan lingkungan dan pengelolaan aset negara berjalan beriringan.
Jika tidak diperbaiki, sanksi administratif maupun teguran tegas siap diberikan demi menjaga kelestarian lingkungan.
"Diharapkan melalui pembinaan ini, kesadaran dan pengetahuan pengelola SPPG meningkat, sehingga pelayanan gizi tidak hanya sehat bagi penerima manfaat, tetapi juga aman dan ramah lingkungan," ungkapnya menutup pembahasan.(mas/sep)
