Kejari Tahan Para Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta

Para tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta 2023 tampak masuk ke mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Lapas IIB Purwakarta.
PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, Kamis (5/6/2025) malam.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil kepada 31 kelompok pembudidaya ikan pada 2023 lalu, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.265.430.609.
"Iya benar, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta resmi melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta 2023," kata Kepala Kejari Purwakarta Martha Parulina Berliana saat dihubungi melalui gawainya.
Martha menjelaskan, Kejari Purwakarta telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni inisial IR, DEP, SIH, DH, RJ, AS dan TT. Dalam pemanggilan sebagai tersangka itu, baru enam orang yang hadir. Satu tersangka yakni SIH selaku kepala dinas belum hadir.
"Satu tersangka belum datang yakni SIH, untuk yang enam tersangka lainnya sudah datang dan langsung kita tahan," ujar Martha.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan alasan SIH belum hadir ke kantor Kejari Purwakarta pada pemanggilan sebagai tersangka hari ini. "Para tersangka kita tahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta," ucap Martha.(add/ysp)
BACA JUGA: Bapas Subang Gelar Aksi Sosial, Siap Songsong Implementasi KUHP Baru