Daerah

Ternyata Segini Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024, Tertarik Gabung?

Gaji KPPS Pilkada 2024. (Sumber Ilustrasi: Screenshot via CDN RRI)
Gaji KPPS Pilkada 2024. (Sumber Ilustrasi: Screenshot via CDN RRI)

PASUNDAN EKSPRES - Pilkada 2024 sebentar lagi dan pendaftaran menjadi bagian dari KPPS Pilkada 2024 telah dibuka mulai hari ini Selasa, 17 September 2024 hingga 28 September 2024.

Dalam Pilkada ini, masyarakat di masing-masing wilayah akan memilih gubernur dan wakil, bupati dan wakil, serta walikota dan melibatkan 37 Provinsi di Indonesia.

Bagi teman-teman yang tertarik untuk menjadi bagian dari anggota KPPS Pilkada ini dan mempertanyakan gaji KPPS Pilkada 2024, simak di bawah ini!

BACA JUGA:Resmi Dibuka Hari ini, Berikut Syarat Daftar KPPS Pilkada 2024 di Subang

BACA JUGA:Panwascam Pagaden Barat Ajak Masyarakat Awasi Pilkada di Subang

Hororarium untuk petugas dan pengawas Pilkasa 2024 pun telah dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Berapa rincian gajinya?

- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000/orang per bulan
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000/orang per bulan
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang per bulan

BACA JUGA:Gen Z Siap Awasi Pilkada, Bawaslu Sosialisasi Pemilih Pemula, Pengawasan Partisipatif

Gaji yang tertera sudah termasuk honorarium dalam masa kerja selama proses pemungutan dan perhitungan suara berlangsung.

Selain itu, para petugas akan dapat fasilitas lainnya seperti konsumsi dan kelengkapan kerja lainnya.

Bagi teman-teman yang ingin tahu lebih lanjut mengenai cara daftar petugas KPPS, silakan mengunjungi kantor KPU setempat atau cek di laman resmi KPU.

(pm)

Tag :
Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua