SUBANG-Polda Jabar dan Polres Subang telah mengambil langkah-langkah percepatan dalam penanganan pasca kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (11/5).
“Pada hari Minggu yang lalu, tim penyidik dari Dirlantas Polda Jabar, Satlantas Polres Subang, serta Korlantas Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan metode investigasi yang disebut certificate investigation,” ungkap Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo dalam keterangan pers di Polres Subang, Selasa dini hari (14/5).
Hingga saat ini, dia menyebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, termasuk pengemudi, kernet, penumpang, mekanik, serta masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, kata Wibowo, dua saksi ahli dari Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan petugas dari Agen Pemegang Merek (APM) juga telah diperiksa.
“Selain melakukan pemeriksaan terhadap individu, kami juga telah memeriksa bus yang terlibat dalam kecelakaan, dengan keterlibatan dari Dishub Jabar, Dishub Kabupaten Subang, dan Satlantas Polres Subang,” katanya.
Dari hasil olah TKP, jelas Wibowo. tidak ditemukan bekas pengereman di lokasi kejadian, yang mengindikasikan bahwa kendaraan tidak menggunakan rem saat kecelakaan terjadi.
“Dari hasil olah TKP yang kita lakukan bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang hanya ada tanda gesekan antara bus dengan aspal,” jelasnya.
Artinya, lanjut Wibowo, bahwa kendaraan pada saat melaju sampai terjadinya kecelakaan sama sekali tidak menggunakan fungsi rem.
Selain itu, dari pemeriksaan terhadap pengemudi dan saksi lainnya, diketahui bahwa pengemudi mengetahui adanya masalah pada fungsi rem kendaraan.
“Selama perjalanan, rem bus ini telah beberapa kali diperbaiki, namun masih mengalami masalah. Hal ini terlihat dari temuan campuran oli dan air di dalam ruang udara kompresor, yang seharusnya hanya berisi udara saja,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyebut, oli yang diperiksa juga sudah berwarna keruh dan menandakan bahwa oli tersebut tidak diganti dalam waktu yang cukup lama.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa penyebab kecelakaan lalu lintas ini adalah kegagalan fungsi rem. Sebagai akibatnya, pengemudi bus Putera Fajar, Sadira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadinya sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gabungi dalam gelar perkara kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, Sadira,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009, yang dapat dikenai hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar 24 juta rupiah.
Namun, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa ini.(cdp/ysp)