SUBANG-Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 masih berlangsung dengan sejumlah perkembangan baru yang disampaikan oleh Kepala Bagian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ahmad Sahroni.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, jumlah formasi yang diberikan sebanyak 50 (lima puluh) formasi.
Kepala Bidang BKPSDM Ahmad Sahroni menjelaskan selain formasi yang disediakan, perkembangan perpanjangan waktu pendaftaran berlangsung dilakukan Sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri. "Sehingga banyak pelamar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan upload pada dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan serta untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat," ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Dirinya mengungkapkan data pelamar pertanggal 06 September 2024 Pukul 08.00 WIB terdapat sebanyak 1.764 pendaftar, dengan jumlah yang sudah submit (mengakhiri pendaftaran) sebanyak 872 pelamar dan perhari itu akan semakin bertambah.
"Berdasarkan hasil verifikasi jumlah pelamar yang paling di minati yaitu untuk jabatan Pengawas Koprasi Ahli Pertama karena berdasarkan kualifikasi pendidikan yang diperlukan salah satunya yaitu S-1 Manajemen yang mana banyak lulusan yang berasal dari kualifikasi Pendidikan dimaksud," ujarnya.
Ia menegaskan, berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tanggal 5 September 2024 hal Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS T.A. 2024, bahwa mulai dari tanggal 05 September 2024 pukul 20.00 WIB pelamar diperkenankan untuk menggunakan meterai elektronik (emeterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi.
Hal tersebut dilakukan, sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai PERURI, sehingga banyak calon pendaftar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan. Tentu itu dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi.
Kepala Bidang BKPSDM Kabupaten Subang tersebut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pendaftaran di akhir-akhir waktu pendaftaran sehingga meminimalisir potensi kegagalan daftar.
Selanjutnya, Pendaftar tidak diperkenankan menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.
Sahroni berharap peserta dapat memaksimalkan waktu tambahan yang diberikan serta kelonggaran kebijakan terkait penggunaan meterai baik e-meterai maupun meterai tempel dengan sebaik-baiknya sehingga kesempatan terbuka luas untuk masyarakat.(znl/sep)