SUBANG-Penjabat (Pj) Bupati Subang, Dr. Imran, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Subang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna Rabu, (18/12).
Dr. Imran menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan penyandang disabilitas di Kabupaten Subang mendapatkan hak-haknya secara adil dan setara. "Intinya, kita ingin membuat peraturan daerah yang bisa menaungi para disabilitas agar memperoleh kesempatan yang sama dalam pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga infrastruktur pemerintahan," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa pandangan fraksi-fraksi telah memberikan masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan Raperda ini. Selanjutnya, kata Imran, pembahasan akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Kita berharap dalam beberapa hari ke depan sudah mulai membahas ini secara intensif, sehingga dapat segera disahkan menjadi Perda," tambahnya.
Dia menyebut, peraturan ini direncanakan efektif berlaku mulai tahun 2026. Namun, tahun 2025 akan difokuskan pada persiapan pelaksanaan, seperti penyusunan aturan teknis, kebijakan perencanaan, penganggaran, dan sosialisasi. "Kami juga akan melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan BUMN, BUMD, dan seluruh pihak terkait untuk mendukung implementasi Perda ini," jelas Imran.
Imran berharap, nantinya raperda ini dapat menjadi pijakan hukum yang kuat untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah. "Langkah ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Subang untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah disabilitas," tutupnya.(cdp/sep)