PasundanEkspres - Menjelang akhir tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap 4 untuk tiga kategori penerima, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Program ini dirancang untuk mengurangi beban masyarakat yang termasuk dalam kelompok lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas di wilayah DKI Jakarta.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, besaran dana, serta cara memeriksa status penerima bansos tahap 4.
Jadwal Pencairan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4
Pencairan dana bantuan sosial tahap keempat dimulai pada awal Desember 2024, mencakup pembayaran untuk bulan Oktober, November, dan Desember.
Proses pencairan dapat dilakukan melalui Bank DKI dengan langkah berikut:
1. Datang ke kantor cabang Bank DKI terdekat.
2. Ambil nomor antrean untuk layanan teller.
3. Serahkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan kartu penerima bansos.
4. Pastikan dokumen Anda lengkap untuk memperlancar proses pencairan.
Besaran Dana Bansos Tahap 4
Setiap kategori penerima bantuan mendapatkan nominal yang berbeda, yaitu:
- KLJ (Kartu Lansia Jakarta): Rp600.000 per bulan.
- KAJ (Kartu Anak Jakarta): Rp300.000 per bulan.
- KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta): Rp450.000 per bulan.
Dana ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan pokok, kesehatan, hingga pendidikan para penerima.
Cara Mengecek Daftar Penerima Bansos
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahap 4, berikut dua cara yang dapat dilakukan:
1. Melalui Website Resmi
- Akses situs siladu.jakarta.go.i.
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai KTP.
- Klik tombol "Cek Data" untuk mengetahui status penerima.
2. Melalui Kantor Kelurahan
Jika mengalami kesulitan melakukan pengecekan online, kunjungi kantor kelurahan setempat. Petugas akan membantu memverifikasi status penerima Anda.
Syarat Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4
Penerima bansos KLJ, KAJ, atau KPDJ harus memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data tambahan Pemprov DKI Jakarta.
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan data penerima.
- Berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Bagi yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, segera laporkan ke kantor kelurahan untuk dimasukkan ke dalam DTKS.
Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 ini memberikan kesempatan kepada masyarakat rentan untuk memenuhi kebutuhan mereka di penghujung tahun 2024.
Pastikan Anda mengikuti prosedur pencairan dengan benar dan segera cek status penerima melalui website resmi atau kantor kelurahan.
Informasi ini juga dapat disebarkan kepada keluarga atau tetangga yang membutuhkan bantuan agar mereka juga dapat memperoleh manfaatnya.