Nasional

Kemenhub Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas Libur Nataru 2024/2025, Ini Isinya

Kemenhub Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas Libur Nataru 2024/2025, Ini Isinya
Gerbang Tol Cikampek Utama (Foto: laman resmi Jasa Marga Transjawa Tol)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Hal ini termasuk pemberlakuan rekayasa lalu lintas one way hingga contra flow pada libur Nataru.

Kebijakan ini dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas yang diprediksi pergerakan sekitar 110 juta orang akan melakukan liburan di musim libur akhir tahun ini.

"Saat libur nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow)," ucap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani di Jakarta, Senin (9/12).

Adapun penerapan sistem one way akan dilaksanakan secara situasional dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian," jelasnya.

Berikut informasi pemberlakuan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Jakarta - Cikampek:

Arah Cikampek (KM 47 - KM 70)
- Tanggal 21, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024: Pukul 06.00 - 10.00 WIB
- Tanggal 1 Januari 2025: Pukul 06.00 - 12.00 WIB
Arah Jakarta (KM 70 - KM 47)
- Tanggal 26 - 28 Desember 2024: Pukul 14.00 - 22.00 WIB
- Tanggal 29 Desember 2024: Pukul 12.00 - 24.00 WIB
- Tanggal 1 Januari 2025: Pukul 06.00 - 12.00 WIB

Jakarta-Bogor-Ciawi:

Arah Ciawi (KM 44-KM 46)
- Tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024: Pukul 06.00 - 13.00 WIB
- Tanggal 1 Januari 2025: Pukul 06.00 - 13.00 WIB
Arah Jakarta (KM 21-KM 8)
- Tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024: Pukul 15.00 - 23.00 WIB
- Tanggal 1 Januari 2025: Pukul 15.00 - 23.00 WIB

Terkait waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 - Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. 

Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok

Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang pada Ruas Jalan Tol

1. Lampung dan Sumatera Selatan
Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang

2. DKI Jakarta - Banten:
Jakarta - Tangerang- Merak

3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b) Cigombong - Cibadak;
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek

5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Cileunyi - Cimalaka;
d) Cimalaka - Dawuan; dan
e) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Kutanegara (Fungsional)

6. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten; dan
h) Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan (Fungsional)

7. Jawa Timur:
a) Surabaya - Gempol;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional)

Selain itu, SKB ini juga memuat aturan tentang penghentian sementara pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan selama masa angkutan Nataru 2024/2025 mulai tanggal 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua