SUBANG-Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh HS alias D, seorang pemimpin aliran sesat di Kecamatan Cibogo, Subang, masih terus bergulir di Polres.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Subang dan berada dalam tahap pemberkasan untuk diserahkan kepada Kejaksaan.
Kanit Harda Satreskrim Polres Subang, Ipda Tandang Primadi menjelaskan, tersangka HS telah ditahan sejak 18 November 2024. Penahanan ini dilakukan selama 60 hari sesuai prosedur hukum hingga menunggu kelengkapan berkas perkara.
“Tersangka HS masih dalam penahanan di Polres Subang karena kasusnya belum P21. Proses pemberkasan terus kami lakukan agar segera dapat dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ujar Ipda Tandang Primadi kepada Pasundan Ekspres.
Dia menjelaskan, HS melanggar Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama, yang menjerat pelaku dengan ancaman pidana atas tindakan yang merendahkan atau melecehkan ajaran agama.
“Dugaan tersebut muncul setelah laporan masyarakat terkait ajaran menyimpang yang disebarkan oleh tersangka. Aliran ini dianggap meresahkan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut masyarakat,” jelasnya.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau memicu konflik. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada kami,” jelasnya.
Tandang menyampaikan, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tersangka akan segera menghadapi proses penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Pj Bupati Imbau Waspada dengan Aliran Sesat
Sementara itu, Pj Bupati Subang mengimbau agar seluruh pihak dapat lebih waspada terkait aliran sesat HS yang saat ini berkembang. Pj Bupati Subang, Dr. Imran mengatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi terkait aliran sesat yang dikembangkan HS.
Menurutnya, Pemda tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut sendirian. "Organisasi keagamaan, kemasyarakatan, kepemudaan, dan lainnya itu merupakan tanggung jawab bersama, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan ini," ucapnya seusai acara penyerahan bantuan mebelair di SMPN 5 Subang, Selasa (17/12).
Oleh sebab itu, Imran meminta kepada seluruh tokoh agama dan masyarakat agar dapat turut berkontribusi dalam menangkal aliran-aliran sesat yang ada.
"Saya minta kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, termasuk juga pimpinan organisasi keagamaan untuk bisa berpartisipasi aktif dalam menangkal aliran-aliran sesat yang ada di Kabupaten Subang," ucapnya.
Dia mengimbau kepada insan pendidikan seperti guru, kepala sekolah, serta Kepala Disdikdbud agar dapat mengamati perkembangan mengenai aliran sesat yang saat ini tengah ramai di masyarakat.
"Harus segera dilakukan langkah-langkah, dimulai bergerak dari bidang pendidikan dulu. Guru-guru harus terus menanamkan pendidikan, dan ideologi pancasila kepada anak-anak," ucapnya.
Ia berharap agar seluruh pihak dapat lebih waspada terkait dengan aliran-aliran yang mengajarkan kesesatan kepada masyarakat, sebab menurutnya permasalahan tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
"Saya berharap kedepan kita akan lebih waspada dan antisipatif lagi menghadapi kondisi ini, kita semua punya tanggung jawab untuk hal itu," ucapnya.(cdp/fsh/ysp)