Internasional

Bebas dari Hukuman Mati, Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

Bebas dari Hukuman Mati, Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Veloso telah dipulangkan ke Filipina pada Selasa (17/12) (Foto: DIsway.id/Candra Pratama)

PASUNDAN EKSPRES - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Veloso telah dipulangkan ke Filipina pada Selasa (17/12) malam.

Diketahui, Mary Jane telah mendekam selama 15 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas 2B Yogyakarta.

Wanita asal Filipina itu bahkan nyaris dihukum mati pada 2015, namun pelaksanaan hukumannya ditunda.

Pemerintah Indonesia akhirnya mengembalikan Mary Jane ke negara asalnya, Filipina pada Selasa (17/12) malam melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram yang mengatakan bahwa Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr meminta langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.

"Saya sampaikan, pertama ada permintaan dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr kepada Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto untuk mengupayakan pemulangan Mary Jane ke negara asalnya," ucap I Nyoman Gede Surya Mataram, di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (17/12).

Kendati demikian, status Mary Jane masih menjadi narapidana di Filipina meski dirinya telah dipindahkan.

"Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana," ujarnya.

Dilansir dari Disway, Surya menyampaikan bahwa setelah Mary Jane dipindahkan ke Filipina, ia akan melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.

"Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut," imbuhnya.

Selain itu, Mary Jane juga akan masuk daftar cekal dan tidak boleh bepergian ke Indonesia.

"Larangan masuk kembali ke Indonesia, Mary Jane dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia," tambahnya.

Sebagai informasi, Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram narkoba jenis heroin. Ia ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. (inm)

Tag :
Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua