PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah Indonesia resmi melarang penjualan iPhone 16 di dalam negeri. Langkah ini diambil karena produk terbaru Apple tersebut belum memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35% yang diwajibkan oleh Kementerian Perindustrian.
"Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri," jelas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam siaran pers, Sabtu (23/11/2024).
Meskipun iPhone 16 belum dapat dijual, seri-seri iPhone lainnya masih tersedia dan dapat dibeli secara legal di Indonesia. Menariknya, harga beberapa seri iPhone mengalami penurunan sejak Agustus 2024, meski ada sedikit kenaikan pada beberapa model.
Rincian Harga iPhone di Indonesia (Per 23 November 2024)
iPhone 13
- 128GB: Rp 10.249.000 (sebelumnya Rp 9.999.000 pada Agustus 2024)
- 256GB: Rp 12.749.000 (sebelumnya Rp 12.499.000 pada Agustus 2024)
iPhone 14
- 128GB: Rp 12.249.000
- 256GB: Rp 15.049.000
- 512GB: Rp 23.249.000
iPhone 15
- 128GB: Rp 13.999.000
- 256GB: Rp 16.999.000
- 512GB: Rp 20.999.000
iPhone 15 Plus
- 128GB: Rp 15.999.000
- 256GB: Rp 18.999.000
- 512GB: Rp 23.249.000
iPhone 15 Pro
- 128GB: Rp 18.249.000
- 256GB: Rp 21.249.000
- 512GB: Rp 25.249.000
- 1TB: Rp 29.249.000
iPhone 15 Pro Max
- 256GB: Rp 22.249.000
- 512GB: Rp 27.249.000
- 1TB: Rp 31.249.000