Headline

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang Jatuhkan Vonis Lima Tahun Penjara untuk Penista Agama

Kasus Penistaan Agama di Subang
VONIS: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HS alias D dalam perkara penistaan agama dalam persidangan yang digelar pada Senin (17/3/2025).

SUBANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HS alias D dalam perkara penistaan agama dalam persidangan yang digelar pada Senin (17/3/2025). 

Majelis hakim memutuskan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum. 

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa HS alias D alias A alias RBMA terbukti bersalah. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada terdakwa. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 3.000. 

Menanggapi putusan tersebut, Sadath M. Nur, SHI., MH, selaku Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang sekaligus Koordinator Tim Hukum MUI Kabupaten Subang, menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah menangani perkara ini dengan baik. 

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang telah memberikan vonis terhadap HS, karena putusan pidana terhadap terdakwa telah menunjukkan bahwasanya hakim Pengadilan Negeri Subang telah mencerminkan wujud keadilan untuk masyarakat dan putusan tersebut telah menjadi cerminan hakim yang berintegritas, sebagaimana amanah undang-undang, hakim harus menggali nilai-nilai yang berlaku di masyarakat," ucapnya. 

Pihaknya juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum yang terus memperjuangkan tuntutan atas kasus penistaan agama tersebut, sehingga dapat berkontribusi dalam menjaga toleransi beragama. 

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum karena telah memperjuangkan tuntutan dari umat Islam agar semua pihak dapat menjaga perilaku-perilaku menyimpang yang dapat merusak aqidah Islam dan syariat Islam, serta bisa menjaga toleransi kerukunan umat Islam dan antar umat beragama," ucapnya. 

Ia juga berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang terus mengawal dan menangani kasus tersebut. 

"Kami juga berterima kasih kepada Kepolisian yang telah menangani kasus ini sejak awal. Tidak lupa, kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses hukum ini,” ucapnya. 

Sadath berharap vonis tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua agar senantiasa menjaga toleransi dalam beragama. 

"Dengan vonis ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjaga toleransi dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kerukunan umat beragama di Indonesia," ucapnya. 

Selanjutnya, Sadath bilang MUI Kabupaten Subang akan terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. 

"MUI Kabupaten Subang, khususnya Komisi Hukum dan Perundang-undangan, akan terus menjalankan tugasnya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, baik dalam perkara litigasi maupun non-litigasi," ucapnya. 

Ia menambahkan, MUI akan terus melakukan penyuluhan hukum agar masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga harmoni dan ketertiban di tengah kehidupan beragama di Indonesia.(fsh/ysp) 

Terkini Lainnya

Lihat Semua