Hakim AS Menunda Deportasi Mahasiswa Columbia University Asal Palestina

Hakim AS Menunda Deportasi Mahasiswa Columbia University Asal Palestina

Hakim AS Menunda Deportasi Mahasiswa Columbia University Asal Palestina (Image From: The Guardian)

PASUNDAN EKSPRES -  Hakim AS menunda deportasi mahasiswa Columbia University asal Palestina. Seorang hakim Amerika Serikat pada Senin (10/3) memerintahkan agar mahasiswa Palestina di Columbia University, Mahmoud Khalil, tidak dideportasi untuk sementara waktu.

Keputusan ini datang di tengah kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump yang menindak tegas beberapa demonstran anti-Israel. Sidang pengadilan untuk kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang.

Sebelumnya, Trump secara terbuka mengecam Khalil dan menyatakan akan ada lebih banyak penangkapan. Saat ini, Khalil telah dipindahkan ke pusat penahanan imigrasi federal di Louisiana untuk menunggu proses deportasi, sebagaimana dikonfirmasi oleh tim hukumnya dan basis data tahanan AS.

Pengadilan Menunda Deportasi Khalil

BACA JUGA: Ekonomi AS Menyusut untuk Pertama Kalinya dalam Tiga Tahun, Dampak Kebijakan Tarif Trump Mulai Terasa

Dilansir dari Reuters, Hakim Distrik AS, Jesse Furman, memerintahkan agar deportasi Khalil ditangguhkan sampai dan kecuali pengadilan memutuskan sebaliknya.

Pengacara Khalil juga mendesak hakim untuk memerintahkan pemindahannya kembali ke New York, dengan alasan bahwa pemindahannya ke Louisiana bertujuan membatasi aksesnya terhadap penasihat hukum.

Sementara itu, Trump menjelaskan bahwa Khalil menjadi mahasiswa pertama yang ditangkap untuk dideportasi. Trump juga menyebut jika penangkapan-penangkapan berikutnya akan lebih banyak.

Hal tersebut menandakan bahwa pemerintahannya akan terus melakukan tindakan yang sama terhadap mahasiswa internasional yang terlibat dalam demonstrasi anti-Israel.

BACA JUGA: China Peringatkan Negara-Negara agar Tidak Berpihak pada AS dalam Perang Dagang yang semakin Memanas

Protes dan Kecaman atas Penangkapan Khalil

Penangkapan Khalil memicu gelombang protes di New York City. Para demonstran, Jaksa Agung Negara Bagian New York, dan American Civil Liberties Union (ACLU) mengecam tindakan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) sebagai pelanggaran kebebasan berpendapat.

Polisi sempat bentrok dengan ratusan pengunjuk rasa di Lower Manhattan, di mana setidaknya satu orang dilaporkan ditahan oleh pihak berwenang.

Khalil sendiri adalah figur sentral dalam gerakan pro-Palestina di Columbia University, yang telah memicu demonstrasi kampus di seluruh Amerika Serikat dan dunia tahun lalu.

Trump bahkan menyebut Khalil sebagai mahasiswa radikal asing pro-Hamas di media sosialnya. Namun, hingga saat ini, pemerintahan Trump tidak menyatakan bahwa Khalil telah melakukan tindakan kriminal.

Trump hanya mengatakan bahwa keberadaan Khalil di AS bertentangan dengan kepentingan nasional dan kebijakan luar negeri AS. 

Kronologi Penangkapan Khalil

Mahmoud Khalil ditangkap pada Sabtu malam (8/3) waktu setempat oleh agen dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.


Berita Terkini