PASUNDAN EKSPRES - Hakim AS menunda deportasi mahasiswa Columbia University asal Palestina. Seorang hakim Amerika Serikat pada Senin (10/3) memerintahkan agar mahasiswa Palestina di Columbia University, Mahmoud Khalil, tidak dideportasi untuk sementara waktu.
Keputusan ini datang di tengah kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump yang menindak tegas beberapa demonstran anti-Israel. Sidang pengadilan untuk kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang.
Sebelumnya, Trump secara terbuka mengecam Khalil dan menyatakan akan ada lebih banyak penangkapan. Saat ini, Khalil telah dipindahkan ke pusat penahanan imigrasi federal di Louisiana untuk menunggu proses deportasi, sebagaimana dikonfirmasi oleh tim hukumnya dan basis data tahanan AS.
Pengadilan Menunda Deportasi Khalil
Dilansir dari Reuters, Hakim Distrik AS, Jesse Furman, memerintahkan agar deportasi Khalil ditangguhkan sampai dan kecuali pengadilan memutuskan sebaliknya.
Pengacara Khalil juga mendesak hakim untuk memerintahkan pemindahannya kembali ke New York, dengan alasan bahwa pemindahannya ke Louisiana bertujuan membatasi aksesnya terhadap penasihat hukum.
Sementara itu, Trump menjelaskan bahwa Khalil menjadi mahasiswa pertama yang ditangkap untuk dideportasi. Trump juga menyebut jika penangkapan-penangkapan berikutnya akan lebih banyak.
Hal tersebut menandakan bahwa pemerintahannya akan terus melakukan tindakan yang sama terhadap mahasiswa internasional yang terlibat dalam demonstrasi anti-Israel.
Protes dan Kecaman atas Penangkapan Khalil
Penangkapan Khalil memicu gelombang protes di New York City. Para demonstran, Jaksa Agung Negara Bagian New York, dan American Civil Liberties Union (ACLU) mengecam tindakan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) sebagai pelanggaran kebebasan berpendapat.
Polisi sempat bentrok dengan ratusan pengunjuk rasa di Lower Manhattan, di mana setidaknya satu orang dilaporkan ditahan oleh pihak berwenang.
Khalil sendiri adalah figur sentral dalam gerakan pro-Palestina di Columbia University, yang telah memicu demonstrasi kampus di seluruh Amerika Serikat dan dunia tahun lalu.
Trump bahkan menyebut Khalil sebagai mahasiswa radikal asing pro-Hamas di media sosialnya. Namun, hingga saat ini, pemerintahan Trump tidak menyatakan bahwa Khalil telah melakukan tindakan kriminal.
Trump hanya mengatakan bahwa keberadaan Khalil di AS bertentangan dengan kepentingan nasional dan kebijakan luar negeri AS.
Kronologi Penangkapan Khalil
Mahmoud Khalil ditangkap pada Sabtu malam (8/3) waktu setempat oleh agen dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.
Saat itu, ia sedang bersama istrinya yang merupakan warga negara AS dan sedang hamil delapan bulan. Menurut pengacaranya, Amy Greer, agen federal memberi tahu Khalil bahwa visanya telah dicabut.
Istrinya berusaha menunjukkan kartu izin tinggal permanen (green card) milik Khalil kepada agen, tetapi mereka juga menyebut bahwa kartu tersebut telah dibatalkan.
Para agen bahkan mengancam akan menangkap istri Khalil jika ia tidak meninggalkan area lobi tempat penangkapan berlangsung. Akhirnya, Khalil diborgol dan dibawa pergi oleh petugas.
Beberapa jam sebelum penangkapannya, Khalil telah mengungkapkan kekhawatirannya kepada Reuters bahwa pemerintah AS menargetkan dirinya secara khusus.
(ipa)