Kesehatan

Layanan Darurat Medis 119 Kini Bisa Melalui SATUSEHAT Mobile

Layanan Darurat Medis 119 Kini Bisa Melalui SATUSEHAT Mobile
Layanan Darurat Medis 119 Kini Bisa Melalui SATUSEHAT Mobile (Foto: Freepik)

PASUNDAN EKSPRES - Layanan darurat medis 119 di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kini semakin mudah diakses bagi masyarakat yang membutuhkan respons cepat untuk layanan kegawatdaruratan medis. 

Salah satunya dengan melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile yang bisa diunduh melalui handphone masing-masing.

Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat medis 119 melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile dengan mudah dan cepat.

Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Dr. Sumarjaya, SKM, MM, MFP, C.F.A, menyampaikan bahwa mekanisme saat menghubungi nomor darurat medis 119 melalui SATUSEHAT Mobile secara umum sama seperti panggilan telepon biasa. Perbedaannya terletak pada akses yang lebih mudah melalui aplikasi.

BACA JUGA:Kemenkes Imbau Masyarakat Bijak Soal Penggunaan Antibiotik, Cegah Risiko AMR

"Menghubungi 119 lewat SATUSEHAT Mobile adalah salah satu cara yang dilakukan Kementerian Kesehatan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses nomor kegawatdaruratan dengan hanya menggunakan satu platform aplikasi," ucap Sumarjaya di Jakarta, Kamis (3/10).

Mekanisme layanan darurat medis 119 hampir sama seperti pada umumnya dengan menghubungi ke nomor 119 kemudian nantinya langsung terhubung ke operator. Selanjutnya masyarakat dapat dilayani sesuai dengan kebutuhan.

Berikut langkah-langkah akses cepat layanan darurat medis 119 melalui SATUSEHAT Mobile.

1. Tekan lama aplikasi SATUSEHAT
2. Tekan "Darurat Medis" untuk hubungi 119
3. Ikuti petunjuk dan jelaskan kondisi yang dialami
4. Bantuan medis dan ambulans akan datang ke lokasi Anda

BACA JUGA:Kemenkes Ajak Remaja Gaungkan Kesehatan Mental Guna Cegah Bunuh Diri

Menurut Sumarjaya, integrasi layanan darurat medis 119 dengan SATUSEHAT Mobile akan memberikan hasil (output) yang positif pada masa mendatang.

"Pertama, dengan terintegrasi di SATUSEHAT Mobile diharapkan informasi terkait rekam medis atau medical record korban/pasien pasien bisa terintegrasi, mulai dari layanan ambulans di pra-rumah sakit, dengan layanan di rumah sakit, dan antar rumah sakit," paparnya.

Pra-rumah sakit adalah pelayanan medis darurat yang diberikan kepada korban sebelum mereka sampai ke rumah sakit.

Dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), pelayanan pra-rumah sakit merupakan bagian penting. 

BACA JUGA:Kemenkes Sebut Vaksin Mpox Sudah Disetujui WHO dan BPOM, Digunakan Saat Situasi Darurat

SPGDT merupakan sistem yang menghubungkan penanganan gawat darurat mulai dari pra-rumah sakit, rumah sakit, hingga rujukan antara rumah sakit.

Selain itu, integrasi layanan darurat medis 119 dengan SATUSEHAT Mobile diharapkan dapat mempercepat respons tanggap darurat medis.

"Di samping itu, output kedua, yang utama adalah diharapkan respons menjadi lebih cepat dengan sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi,” lanjut Sumarjaya," tuturnya.

Lebih lanjut, masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Indonesia dapat mengakses layanan darurat 119. 

BACA JUGA:Demi Mendukung Program ASI Eksklusif, Kemenkes Perketat Aturan Susu Formula Bayi

Artinya, masyarakat tetap dapat menghubungi layanan 119 melalui nomor yang sama dari wilayahnya masing-masing.

Sementara itu, daerah yang belum memiliki PSC, panggilan kegawatdaruratan tersebut diteruskan ke rumah sakit terdekat.

"Nomor darurat 119 bisa diakses di semua kabupaten/kota. Untuk kabupaten/kota yang belum memiliki PSC, panggilan kegawatdaruratan akan diteruskan ke rumah sakit terdekat," sambungnya.

Sementara itu, operator call center akan mengidentifikasikan kebutuhan layanan dari penelepon. 

Panggilan yang bersifat gawat darurat segera ditindaklanjuti oleh PSC kabupaten/kota sehingga penanganan kegawatdaruratan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat mendapat respons cepat.

BACA JUGA:Marak Kasus Perundungan di Lingkungan PPDS, Kemenkes Terima Ratusan Laporan Pengaduan

Diketahui, mekanisme panggilan darurat medis 119 telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu. 

Peraturan ini menjelaskan bahwa alur penyelenggaraan layanan kegawatdaruratan medis melalui call center 119 dan Public Safety Center (PSC) dimulai dengan operator call center menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia.

Kemudian, operator call center akan mengidentifikasikan kebutuhan layanan dari penelepon. Panggilan yang bersifat gawat darurat segera ditindaklanjuti oleh PSC kabupaten/kota sehingga penanganan kegawatdaruratan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat mendapat respons cepat.

PSC atau Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dari lokasi kejadian untuk memobilisasi ataupun merujuk pasien guna mendapatkan penanganan gawat darurat. 

Pelayanan medik yang diberikan oleh darurat medis 119 antara lain, panduan tindakan awal melalui algoritma gawat darurat, mengirim bantuan petugas dan ambulans, serta mengantar pasien ke fasilitas kesehatan terdekat.

Layanan PSC yang dapat diakses meliputi penanganan kegawatdaruratan menggunakan protokol yang tepat, kebutuhan informasi terkait ketersediaan ruang di rumah sakit, informasi fasilitas kesehatan terdekat, serta informasi mengenai ambulans.

Masyarakat yang menghubungi darurat medis 119 akan mendapatkan informasi terkait kebutuhan layanan emergensi yang diperlukan, misalnya, ambulans. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua