Apa Boleh Menggunakan Uang yang Ditemukan Dijalan? Ini Penjelasan Ustad Adi Hidayat

Apa Boleh Menggunakan Uang yang Ditemukan Dijalan? Ini Penjelasan Ustad Adi Hidayat (Dok Freepik)
2. Memberikan informasi kepada orang lain yang dapat membantu mencari pemiliknya. Contohnya kepolisian atau pihak-pihak lainnya.
BACA JUGA:Arti Penting! Makan Sahur Bukan Sekedar Mengisi Perut Kultum Ramadhan Bersama Ustadz Adi
Namun jika kamu merasa bahwa kamu bisa menemukan pemiliknya, kamu bisa membawa barang tersebut dan mengembalikannya kepada pemiliknya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum Menggunakan Uang yang Ditemukan Dijalan itu boleh saja. Asalkan harus telah lewat dari satu bulan dengan ketentuan tidak ada pemiliknya.
Namun, uang tersebut harus disodaqohkan terlebih dahulu sebelum kamu menggunakannya.
"Beri hak kepada yang lain terlebih dahulu, baru sepertiganya boleh diambil," tegasnya