Lifestyle

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Apakah Membatalkan?
Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Apakah Membatalkan? (Dok freepik)

PASUNDAN EKSPRES - Sebagian orang mempunyai kebiasaan menelan ludah. Namun apa hukum menelah ludah saat berpuasa, apakah itu akan membatalkan? 

Ludah mempunyai peran penting bagi pencernaan manusia. menelan ludah merupakan suatu hal yang lumrah. 

Namun bagaimana jika hal tersebut dilakukan saat berpuasa yang tidak memperbolehkan untuk makan dan minum. 

Dalam permasalahan ini, Syeikh Zainuddin al-Malibari menegaskan:

"Tidak membatalkan puasa dikarnakan menelan ludah yang suci dan murni dari sumbernya yakni dari semua bagian mulut meskipun setelah dikumpulkan (terlebih dahulu) menurut pendapat yang paling shahih." (Fathul Muin, hal 56)

 

BACA JUGA:Amalan Dahsyat di Sela Imsak dan Subuh, Lebih Utama Daripada Membaca Al-Qur'an

BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru, Penjelasan Ust Adi Hidayat Tentang Hukum Sikat Gigi Saat Ramadhan

 

Alasan utamanya kepada hukum menelan ludah saat puasa tidak batal adalah karna hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan yang sulit untuk dihindari (I'anah at-Thalibin, II/261). 

Bahkan hal tersebut juga dijelaskan oleh Syeikh Nawawi Banten yang menegaskan lebih lanjut mengenai hukum menelan ludah saat puasa. 

"Berbeda halnya ketika ludah telah keluar dari tempatnya, seperti ludah yang menempel di kedua bibir atau ludah yang telah tercampur dengan benda lain, semisal sisa-sisa makanan atau ludah yang terkena najis ketika gusi berdarah, maka semua itu bisa membatalkan," Nihayah Az-Zain, I/188)

Sebagai catatan tambahan, ketika seseorang diuji dengan semua itu (ludah di bibir, tercampur dan terkena najis) yang berlangsung secara terus menerus atau sangat sering, maka ia mendapatkan toleransi sebatas perbuatan yang sulit dihindarinya. 

Dan ketika semua perkara benar-benar sulit untuk dihindari, maka tertelannya ludah termasuk darurat. Sehingga kemudahan yang ditawarkan bisa menjadikan puasa yang dijalankan tetap sah. 

WaAllahu a'lam. 

Berita Terkait