Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

N
Nisa Atiatul M MEditor: Nisa Atiatul M M
|13:36 WIB
Bagikan:
Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Apakah Membatalkan?
Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Apakah Membatalkan? (Dok freepik)

PASUNDAN EKSPRES - Sebagian orang mempunyai kebiasaan menelan ludah. Namun apa hukum menelah ludah saat berpuasa, apakah itu akan membatalkan? 

Ludah mempunyai peran penting bagi pencernaan manusia. menelan ludah merupakan suatu hal yang lumrah. 

Namun bagaimana jika hal tersebut dilakukan saat berpuasa yang tidak memperbolehkan untuk makan dan minum. 

Dalam permasalahan ini, Syeikh Zainuddin al-Malibari menegaskan:

"Tidak membatalkan puasa dikarnakan menelan ludah yang suci dan murni dari sumbernya yakni dari semua bagian mulut meskipun setelah dikumpulkan (terlebih dahulu) menurut pendapat yang paling shahih." (Fathul Muin, hal 56)

BACA JUGA:Amalan Dahsyat di Sela Imsak dan Subuh, Lebih Utama Daripada Membaca Al-Qur'an

BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru, Penjelasan Ust Adi Hidayat Tentang Hukum Sikat Gigi Saat Ramadhan

Alasan utamanya kepada hukum menelan ludah saat puasa tidak batal adalah karna hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan yang sulit untuk dihindari (I'anah at-Thalibin, II/261). 

Bahkan hal tersebut juga dijelaskan oleh Syeikh Nawawi Banten yang menegaskan lebih lanjut mengenai hukum menelan ludah saat puasa. 

"Berbeda halnya ketika ludah telah keluar dari tempatnya, seperti ludah yang menempel di kedua bibir atau ludah yang telah tercampur dengan benda lain, semisal sisa-sisa makanan atau ludah yang terkena najis ketika gusi berdarah, maka semua itu bisa membatalkan," Nihayah Az-Zain, I/188)

Sebagai catatan tambahan, ketika seseorang diuji dengan semua itu (ludah di bibir, tercampur dan terkena najis) yang berlangsung secara terus menerus atau sangat sering, maka ia mendapatkan toleransi sebatas perbuatan yang sulit dihindarinya. 

Dan ketika semua perkara benar-benar sulit untuk dihindari, maka tertelannya ludah termasuk darurat. Sehingga kemudahan yang ditawarkan bisa menjadikan puasa yang dijalankan tetap sah. 

WaAllahu a'lam. 

Berita Terbaru

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Jawa Barat1 jam lalu
Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Headline2 jam lalu
Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline2 jam lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional3 jam lalu
ADVERTISEMENT
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline4 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga5 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline5 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline5 jam lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle5 jam lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle6 jam lalu