PASUNDAN EKSPRES- Buat kamu yang masih bingung soal pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025, tenang aja, karena ada kabar baik!
Pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 bisa dilakukan lewat sistem baru, yaitu Coretax. Nah, ini berarti kamu nggak perlu lagi menggunakan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN) yang biasa digunakan selama ini.
Pelaporan SPT 2025 bakal dimulai pada tahun 2026, dan sistemnya bakal lewat coretaxdjp.pajak.go.id.
Jadi, buat yang udah terbiasa lapor SPT lewat DJP Online, siap-siap, karena di 2025 nanti semua bakal serba baru, termasuk cara login dan prosedurnya!
Perubahan yang Harus Kamu Tahu!
Salah satu perubahan besar adalah nggak perlunya lagi menggunakan EFIN saat pelaporan. Ini karena EFIN bakal digantikan oleh sistem baru, yaitu Coretax.
Kamu nggak perlu khawatir soal ganti password atau hal-hal ribet lainnya.
Pengumuman ini udah disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat Instagram resmi mereka (@ditjenpajakri).
Tapi jangan lupa, buat SPT tahun pajak 2024, masih pakai DJP Online ya! Jadi, kalau kamu lupa EFIN, kamu harus ikuti langkah-langkah yang ada di bawah ini!
Cara Lapor SPT Tahun 2024 via DJP Online
1. Akses DJP Online: Buka website resmi DJP di www.pajak.go.id melalui handphone atau laptop kamu.
2. Login ke Akun: Masukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Pilih Lapor SPT: Setelah login, klik menu Lapor, pilih e-filing, dan buat SPT.
4. Pilih Formulir SPT: Pilih formulir yang sesuai dengan penghasilan kamu, seperti 1770 atau 1770 S.
5. Isi Formulir SPT: Isi data berdasarkan tahun pajak dan status SPT kamu (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar).
6. Isi Langkah demi Langkah: Isi semua data yang diperlukan, seperti penghasilan final, harta, dan utang (jika ada).
7. Verifikasi dan Kirim: Setelah selesai, klik setuju dan masukkan kode verifikasi yang dikirim via email atau SMS.
8. Dapatkan Tanda Terima: Terakhir, kamu bakal mendapatkan tanda terima elektronik yang dikirim ke email kamu.
Gimana Cara Dapatkan EFIN?
Buat kamu yang belum punya EFIN, nggak usah khawatir, karena kamu masih bisa bikin EFIN secara online! Caranya:
1. Kirim Email Permohonan
Kirim email ke alamat kantor pajak terdekat dengan subjek "Permintaan EFIN".
2. Isi Data Pendukung
Cantumkan nama lengkap, NPWP, NIK, nomor HP, dan alamat email aktif. Jangan lupa lampirkan foto KTP, foto NPWP, dan swafoto dengan KTP dan NPWP di tangan.
3. Tunggu Verifikasi
Setelah email diterima, tunggu nomor EFIN dikirimkan ke email kamu.
Gimana Kalau Lupa EFIN?
Kalau kamu lupa EFIN, jangan panik! Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Email Lupa EFIN: Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek "LUPA EFIN".
2. Cantumkan Data Diri: Sertakan NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, nomor telepon, dan lakukan afirmasi.
3. Alternatif Lain: EFIN juga bisa didapatkan dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau layanan Kring Pajak 1500-200.
4. Coretax: Siap Menyambut Era Baru Pajak
Dengan adanya perubahan besar ini, lapor SPT tahunan untuk tahun 2025 jadi lebih mudah dan lebih praktis.
Nggak perlu lagi bingung soal EFIN atau pengaturan ulang password! Jadi, pastikan kamu siap buat lapor pajak lewat Coretax di 2026 ya!
Dengan pengetahuan ini, kamu bisa lebih siap untuk menghadapi kewajiban perpajakan tahun depan. Jangan sampai ketinggalan, ya!