DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Purnawirawan TNI, Kini Menunggu Tindak Lanjut Pimpinan

DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Purnawirawan TNI, Kini Menunggu Tindak Lanjut Pimpinan

surat pemakzulan Gibran sampai di DPR

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi permintaan kepada DPR RI agar segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Benar, surat tersebut sudah kami terima dan telah kami teruskan ke pimpinan DPR," ujar Indra saat dikonfirmasi oleh media Selasa (3/6/2025).

Pernyataan ini disampaikan usai dirinya mengecek keberadaan surat di bagian persuratan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Indra menegaskan, kelanjutan proses atas surat tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan pimpinan DPR RI.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025

"Iya, itu menjadi wewenang pimpinan DPR RI," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat tertanggal 26 Mei 2025 kepada Ketua MPR dan DPR, yang isinya mendesak lembaga legislatif segera memproses pemakzulan Wapres Gibran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tersebut memuat tanda tangan empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satrio, membenarkan bahwa surat tersebut telah dikirimkan ke Sekjen DPR, MPR, dan DPD pada Senin (2/6/2025).

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawai

"Sudah dikirim sejak Senin dan sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," ujarnya saat dihubungi pada Selasa (3/6/2025).

Bimo menambahkan, forum siap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR untuk membahas dasar hukum usulan tersebut.

"Kami sudah melampirkan aspek hukumnya. Kalau masih perlu penjelasan lebih lanjut, kami siap hadir dalam RDP," kata dia.

Usulan pemakzulan terhadap Gibran mencuat sejak Forum Purnawirawan TNI, yang terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel purnawirawan, mengeluarkan deklarasi berisi delapan poin sikap.

Salah satu poin yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto adalah desakan agar Gibran dicopot dari jabatan Wakil Presiden.

Deklarasi tersebut juga memuat kritik terhadap kebijakan pemerintah, seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), penggunaan tenaga kerja asing, serta dorongan untuk melakukan perombakan kabinet terhadap menteri yang diduga terlibat kasus korupsi.

Beberapa tokoh yang turut menandatangani deklarasi antara lain Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.


Berita Terkini