Nasional

Ruang Persidangan Terbuka, MK Seleksi 23 Amicus Curiae dalam Sidang MK Pilpres 2024!

Ruang Persidangan Terbuka, MK Seleksi 23 Amicus Curiae dalam Sidang MK Pilpres 2024!

PASUNDAN EKSPRES - Hingga Kamis (18/4/2024), sudah tercatat 23 pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan eks pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.

 

Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, jumlah pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae kemungkinan akan terus bertambah hingga rapat permusyawaratan hakim pada 21 April 2024. Fajar menyatakan bahwa ini merupakan kali pertama amicus curiae muncul dalam sidang sengketa hasil pilpres. Dia memastikan bahwa kesekretariatan MK akan menyerahkan semua dokumen pendapat sahabat pengadilan itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara sengketa Pilpres 2024.

 

"Amicus curiae dari perorangan, dari kelompok, dari lembaga, dari kampus, semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

 

Fajar mengakui bahwa dia tidak tahu apakah pendapat sahabat pengadilan itu berpengaruh terhadap putusan majelis hakim. Dia menegaskan bahwa delapan hakim konstitusi lah yang memiliki otoritas untuk menentukan apakah puluhan pendapat sahabat pengadilan itu diperhitungkan atau tidak dalam proses pembuatan putusan.

 

Secara umum, 23 pihak itu meminta majelis hakim memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 secara adil. Habib Rizieq dkk, misalnya, mengimbau majelis hakim MK untuk membuat keputusan yang mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, bukan kepentingan golongan, apalagi keluarga. Mereka juga mengkritik putusan MK Nomor 90 yang membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun.

 

"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," ucap Habib Rizieq dkk dalam dokumen pendapatnya yang diserahkan ke MK, Rabu.

 

Fajar Laksono menegaskan bahwa hanya dokumen pendapat amicus curiae yang diserahkan sebelum Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pembuatan putusan. Ini merupakan perintah langsung dari majelis hakim perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

 

"Amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April, pukul 16.00 WIB," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).

 

Dalam proses pembuatan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, partisipasi para amicus curiae membuka pintu bagi beragam pandangan dan masukan yang dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim. Meskipun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan delapan hakim konstitusi yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa keadilan dan kepentingan masyarakat dipertimbangkan dengan seksama. Dengan harapan agar keputusan yang diambil nantinya akan membawa keadilan dan kemajuan bagi bangsa dan negara sesuai dengan semangat dan tujuan yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua