Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Gambar 'Peringatan Darurat' Berlogo Garuda Menggema di Media Sosial, Apa Artinya?

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|10:05 WIB
Bagikan:
Gambar 'Peringatan Darurat' Berlogo Garuda Menggema di Media Sosial, Apa Artinya?
Gambar 'Peringatan Darurat' Berlogo Garuda Pancasila (Foto: X @MataNajwa)

PASUNDAN EKSPRES - Gambar 'Peringatan Darurat' berlogo Garuda Pancasila menggema di sejumlah media sosial seperti X (Twitter), Instagram, dan Facebook.

Lini masa media sosial diramaikan dengan postingan gambar dengan latar belakang warna biru bertuliskan 'Peringatan Darurat' disertai lambang Garuda Pancasila sejak Rabu (21/8).

Sejumlah netizen Indonesia beramai-ramai menaikkan postingan tersebut disertai tagar 'KawalPutusanMK', 'TolakPilkadaAkal2an' dan tagar 'TolakPolitikDinasti' di media sosial X, Instagram serta Facebook.

Sejumlah akun-akun besar dari berbagai kalangan seperti Najwa Shihab, Narasi Newsroom, Pandji Pragiwaksono, dan lain-lain juga ikut meramaikan postingan 'Peringatan Darurat' ini.

Berdasarkan pantauan Pasundan Ekspres di X pukul 10.00 WIB, tagar KawalPutusanMK telah disebut dan dibahas sebanyak 1,5 juta kali dan menjadi trending topic nomor satu di Indonesia. 

Gambar 'Peringatan Darurat' berlogo Garuda Pancasila ini ramai diperbincangkan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Indonesia terhadap keputusan Baleg DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pertama, MK mengatur ulang ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan tersebut, partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa mengusung calon kepala daerah.

Selain itu, partai politik juga tidak harus memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi DPR untuk mengusung calon kepala daerah.

Kedua, mengenai syarat usia seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dihitung pada saat penetapan pasangan calon (paslon), bukan ketika pelantikan.

Putusan MK itu berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan syarat usia seseorang maju sebagai calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan, bukan penetapan paslon.

Berkaitan dengan putusan MK, postingan 'Peringatan Darurat' menjadi isyarat ada upaya dari DPR untuk mengakali putusan MK.

Oleh sebab itu, publik menggaungkan 'Peringatan Darurat' dan tagar 'KawalPutusanMK' sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. (inm)

Berita Terbaru

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline7 menit lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline27 menit lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle30 menit lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle2 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat3 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline3 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional11 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline11 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline15 jam lalu