Nasional

Gambar 'Peringatan Darurat' Berlogo Garuda Menggema di Media Sosial, Apa Artinya?

Gambar 'Peringatan Darurat' Berlogo Garuda Menggema di Media Sosial, Apa Artinya?
Gambar 'Peringatan Darurat' Berlogo Garuda Pancasila (Foto: X @MataNajwa)

PASUNDAN EKSPRES - Gambar 'Peringatan Darurat' berlogo Garuda Pancasila menggema di sejumlah media sosial seperti X (Twitter), Instagram, dan Facebook.

Lini masa media sosial diramaikan dengan postingan gambar dengan latar belakang warna biru bertuliskan 'Peringatan Darurat' disertai lambang Garuda Pancasila sejak Rabu (21/8).

Sejumlah netizen Indonesia beramai-ramai menaikkan postingan tersebut disertai tagar 'KawalPutusanMK', 'TolakPilkadaAkal2an' dan tagar 'TolakPolitikDinasti' di media sosial X, Instagram serta Facebook.

Sejumlah akun-akun besar dari berbagai kalangan seperti Najwa Shihab, Narasi Newsroom, Pandji Pragiwaksono, dan lain-lain juga ikut meramaikan postingan 'Peringatan Darurat' ini.

Berdasarkan pantauan Pasundan Ekspres di X pukul 10.00 WIB, tagar KawalPutusanMK telah disebut dan dibahas sebanyak 1,5 juta kali dan menjadi trending topic nomor satu di Indonesia. 

Gambar 'Peringatan Darurat' berlogo Garuda Pancasila ini ramai diperbincangkan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Indonesia terhadap keputusan Baleg DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pertama, MK mengatur ulang ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan tersebut, partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa mengusung calon kepala daerah.

Selain itu, partai politik juga tidak harus memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi DPR untuk mengusung calon kepala daerah.

Kedua, mengenai syarat usia seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dihitung pada saat penetapan pasangan calon (paslon), bukan ketika pelantikan.

Putusan MK itu berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan syarat usia seseorang maju sebagai calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan, bukan penetapan paslon.

Berkaitan dengan putusan MK, postingan 'Peringatan Darurat' menjadi isyarat ada upaya dari DPR untuk mengakali putusan MK.

Oleh sebab itu, publik menggaungkan 'Peringatan Darurat' dan tagar 'KawalPutusanMK' sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua