PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah telah resmi mengumumkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR),
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Berikut ini ringkasan besaran THR ASN 2024.
Besaran THR ASN 2024
1. PNS
Gaji pokok + tunjangan melekat (tunjangan keluarga, umum, dan jabatan) + 50% dari tunjangan kinerja (Tukin)
2. Pejabat negara
Sama dengan PNS, dengan besaran tukin sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2023
3. Pensiunan
50% dari pensiun pokok + tunjangan yang melekat pada pensiun
4. Penerima pensiun
Sama dengan besaran pensiun yang diterima
5. Penerima tunjangan
Besaran THR dihitung berdasarkan 50% dari rata-rata penghasilan bulan Juni, Juli, dan Agustus tahun 2023
Contoh Besaran THR ASN 2024
Berikut beberapa contoh besaran THR ASN 2024:
Golongan Ia dengan masa kerja 1 tahun: Rp 2.200.000
Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun: Rp 8.000.000
Pensiunan golongan IIIa dengan masa kerja 25 tahun: Rp 5.000.000
Nah jadi itulah ringkasan besaran THR ASN 2024.
Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.
(dbm)