Besaran THR ASN 2024: Lengkap dan Terbaru!

Besaran THR ASN 2024
PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah telah resmi mengumumkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR),
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Berikut ini ringkasan besaran THR ASN 2024.
BACA JUGA: 36 Sapi Kurban Presiden RI Dibagi di Jateng, Sekda: Bentuk Apresiasi Peternak Lokal
Besaran THR ASN 2024
1. PNS
Gaji pokok + tunjangan melekat (tunjangan keluarga, umum, dan jabatan) + 50% dari tunjangan kinerja (Tukin)
2. Pejabat negara
Sama dengan PNS, dengan besaran tukin sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2023
3. Pensiunan
50% dari pensiun pokok + tunjangan yang melekat pada pensiun