Nasional

Pelaksanaan UTBK Semakin Dekat! Ketahui Aturan dan Larangan Peserta UTBK SNBT 2024

Pelaksanaan UTBK Semakin Dekat! Ketahui Aturan dan Larangan Peserta UTBK SNBT 2024
Simak selengkapnya aturan dan larangan peserta UTBK SNBT 2024. (Dok istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya aturan dan larangan peserta UTBK SNBT 2024.

Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) bagi para peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024 semakin dekat.

Diketahui, UTBK SNBT merupakan salah satu jalur masuk perguruan tinggi melalui tes yang disebut UTBK (Ujian Tertulis Berbasis Komputer).

Pendaftaran jalur SNBT terbuka bagi seluruh siswa SMA/SMK/MA sederajat serta alumni gap year, kecuali bagi peserta yang telah lolos jalur SNBP tahun 2024 dan 2023.

Adapun, jadwal pelaksanaan UTBK SNBT 2024 akan digelar dalam dua gelombang yakni UTBK Gelombang 1 akan dilaksanakan pada 30 April dan 2-7 Mei 2024.

Sedangkan pelaksanaan UTBK Gelombang 2 akan digelar pada 14-20 Mei 2024.

Peserta yang mengikuti UTBK SNBT 2024 perlu mengetahui apa saja aturan dan larangan selama pelaksanaan UTBK berlangsung.

Berikut informasi mengenai aturan dan larangan peserta UTBK SNBT 2024.

Tata Tertib Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) 2024

A. Sebelum UTBK

1. Peserta ujian telah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta harus membawa kartu ujian, fotokopi ijazah SMA/SMK/MA/sederajat yang sudah dilegalisasi atau surat keterangan sedang duduk di kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi pasfoto berwarna terbaru dan dibubuhi cap sekolah dan kartu identitas asli.

3. Peserta tidak diperkenankan memakai kaos oblong atau T-shirt.

4. Peserta wajib memakai sepatu.

5. Peserta harus tiba di lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Peserta yang terlambat dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

6. Peserta tidak diperkenankan memasuki ruang ujian sebelum ada tanda masuk ruang ujian.

7. Peserta tidak diperkenankan membawa catatan, kalkulator dalam bentuk apapun, kertas, buku atau catatan lainnya, atau alat komunikasi seperti telepon genggam, jam tangan, kamera, modem, alat elektronik untuk merekam, dan sebagainya.

8. Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui alat komunikasi apapun.

9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun harus dikumpulkan di tempat yang sudah ditentukan.

10. Peserta dapat digeledah jika dianggap mencurigakan.

11. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai nomor peserta dan nomor meja.

12. Kartu tanda peserta ujian diletakkan dengan foto menghadap ke atas.

13. Peserta mengisi daftar hadir dengan alat tulis yang sudah disediakan.

14. Peserta yang kehilangan kartu peserta ujian harus segera melapor ke pengawas ujian.

15. Peserta memasukkan nomor peserta dan NISN peserta sebagai PIN.

16. Peserta melakukan latihan UTBK sesuai waktu yang sudah disediakan.

 

B. Saat Pelaksanaan UTBK

1. Peserta membaca dengan seksama petunjuk mengerjakan ujian yang sudah tersedia pada aplikasi ujian.

2. Peserta memasukkan Nomor Peserta dan PIN. PIN ujian akan diberikan/diinformasikan kepada peserta oleh pengawas ujian sesaat sebelum ujian dimulai.

3. Peserta mengecek kesesuaian identitas yang tampil di layar perangkat.

4. Peserta mengikuti petunjuk/aba-aba dari pengawas terkait waktu mulai ujian.

5. Peserta mengerjakan soal sesuai dengan lama waktu pengerjaan.

6. Selama ujian berlangsung, peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN:

- Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.

- Bekerjasama atau berkomunikasi (berbicara) dengan peserta lain.

- Bekerjasama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) dengan pihak luar.

- Memberi dan atau menerima bantuan dalam menjawab soal ujian.

- Memperlihatkan pekerjaan/jawaban sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan/jawaban peserta lain.

- Meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali seizin pengawas ujian.

- Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

- Menyalin dan merekam soal ujian dengan menggunakan media apapun.

- Bekerjasama atau berkomunikasi (terkoneksi/terhubung) dengan pihak luar.

7. Apabila peserta melakukan kecurangan, maka yang bersangkutan akan dicatat dalam Berita Acara Pelanggaran Ujian (BAPU).

 

C. Setelah Mengerjakan UTBK

1. Memastikan kembali identitas dan jawaban yang telah diisikan sebelum “klik” tombol selesai ujian.

2. Peserta tidak diperbolehkan meneruskan pekerjaan serta tetap duduk di tempat pada saat bel tanda waktu ujian berakhir berbunyi.

3. Peserta dapat meninggalkan tempat setelah diberi instruksi oleh pengawas ujian.

 

Demikian informasi mengenai aturan dan larangan peserta UTBK SNBT 2024. (inm)

Berita Terkait