Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terungkap Bagikan Informasi Rahasia dalam Kasus Asusila

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terungkap Bagikan Informasi Rahasia dalam Kasus Asusila

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terungkap Bagikan Informasi Rahasia dalam Kasus Asusila

PASUNDAN EKSPRES - Dalam sebuah keputusan mengejutkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terungkap telah membagikan sejumlah informasi rahasia kepada seorang perempuan, yang dikenal dengan inisial CAT. Informasi tersebut terungkap setelah CAT melaporkan Hasyim atas dugaan tindakan asusila. Pesan-pesan yang dikirimkan oleh Hasyim kepada CAT berisi informasi sensitif yang disertai dengan peringatan "for your eyes only."

 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap hal ini dalam putusannya. DKPP menyatakan bahwa tindakan Hasyim sangat tidak pantas, terutama mengingat posisinya sebagai Ketua KPU. Dalam pesan-pesan tersebut, Hasyim memberikan peringatan agar informasi yang dibagikan tetap dirahasiakan dengan kalimat seperti "Keep secret for your eyes only," "for your eyes only," dan "Not for share." Hal ini menunjukkan bahwa informasi yang dibagikan bersifat sangat penting dan rahasia.

 

BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Beberapa informasi yang dibagikan Hasyim kepada CAT termasuk rencana perjalanan ke luar negeri serta opininya mengenai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tentang politik uang. CAT menilai bahwa Hasyim tidak profesional dengan membagikan informasi tersebut dan menduga bahwa tindakan tersebut merupakan upaya Hasyim untuk menunjukkan kekuasaannya.

 

CAT berpendapat bahwa Hasyim berusaha meningkatkan citranya dan mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan agar CAT terkesan dengan jabatan yang dimiliki Hasyim. Dalam pengaduannya, CAT merasa bahwa tindakan Hasyim adalah bentuk relasi kuasa yang tidak pantas.

 

BACA JUGA: BNI Berikan Solusi bagi Pelaku Usaha Percepat Pembiayaan Rantai Pasok Lewat BNIdirect Supply Chain

Namun, DKPP memiliki pandangan berbeda. Menurut mereka, informasi yang dibagikan Hasyim kepada CAT sebenarnya adalah materi yang juga telah dipublikasikan untuk pihak lain, sehingga tidak bisa dianggap sebagai rahasia. DKPP menyebut dalil CAT sebagai subjektif, manipulatif, dan terlalu dipaksakan, sehingga harus ditolak.

 

Dalam kasus ini, DKPP menyatakan bahwa Hasyim melanggar kode etik terkait tindakan asusila. Hasyim dinyatakan melakukan pelanggaran tersebut terhadap seorang perempuan yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag. Berdasarkan putusan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pencopotan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

 

Putusan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. DKPP menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Tindakan Hasyim dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap KPU.

 

Kasus ini juga menyoroti pentingnya etika dan batasan dalam interaksi antara pejabat publik dengan masyarakat, terutama dalam konteks relasi kuasa. DKPP berharap, dengan adanya putusan ini, para pejabat penyelenggara pemilu dan pejabat publik lainnya dapat lebih berhati-hati dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.

 


Berita Terkini